Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
109
a. S trategM . Peningkatan harmonisasi peraturan perundang-
undangan untuk menjaga keselarasan, kemantapan, dan kebulatan konsepsi
peraturan perundang-undangan sebagai sistem agar peraturan perundang-
undangan berfungsi secara efektif, melalui proses pengharmonisasian pada
tahap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan
pengharmonisasian di Tingkat Internal/ Antardep pada pemrakarsa, dan
koordinasi pengharmonisasian oleh Kementerian Hukum dan HAM.
b. Strategi 2. Peningkatan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan pusat dan daerah untuk meminimalisasi agar produk
hukum kab/kota yang dihasilkan tidak bertentangan dengan perundang-
undangan yang lebih tinggi, dengan Regulatory Impact Assesment (RIA)
yaitu metode penilaian secara sistematis terhadap dampak dari tindakan
pemerintah, dan mengkomunikasikan informasi kepada decision makers dan
masyarakat.
c. Strategi 3. Revitalisasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan
untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran pembangunan nasional dapat
dicapai dengan mengoptimalisasikan sumberdaya (pemerintah, perbankan
dan swasta) untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional,
dan memperbaiki teknis perencanaan dan penganggaran.
d. Strategi 4. Perkuatan implementasi penganggaran berbasis kinerja
dan kerangka penganggaran jangka menengah untuk meningkatkan
akuntabilitas manajemen yang terkait dengan kejelasan dalam tujuan
pelaksanaan atau tanggung jawab anggaran serta sistem pengelolaan
anggaran dengan menerapkan prinsip money follow function, function
followed by structure.