Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

109

a. S trategM .          Peningkatan harmonisasi peraturan perundang-

undangan untuk menjaga keselarasan, kemantapan, dan kebulatan konsepsi

peraturan perundang-undangan sebagai sistem agar peraturan perundang-

undangan berfungsi secara efektif, melalui proses pengharmonisasian pada

tahap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan

pengharmonisasian di Tingkat Internal/ Antardep pada pemrakarsa, dan

koordinasi pengharmonisasian oleh Kementerian Hukum dan HAM.

b. Strategi 2.          Peningkatan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan

perundang-undangan pusat dan daerah untuk meminimalisasi agar produk

hukum kab/kota yang dihasilkan tidak bertentangan dengan perundang-

undangan yang lebih tinggi, dengan Regulatory Impact Assesment (RIA)

yaitu metode penilaian secara sistematis terhadap dampak dari tindakan

pemerintah, dan mengkomunikasikan informasi kepada decision makers dan

masyarakat.

c. Strategi 3.          Revitalisasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan

untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran pembangunan nasional dapat

dicapai dengan mengoptimalisasikan sumberdaya (pemerintah, perbankan

dan swasta) untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional,

dan memperbaiki teknis perencanaan dan penganggaran.

d. Strategi 4.  Perkuatan implementasi penganggaran berbasis kinerja

dan kerangka penganggaran jangka menengah untuk meningkatkan

akuntabilitas manajemen yang terkait dengan kejelasan dalam tujuan

pelaksanaan atau tanggung jawab anggaran serta sistem pengelolaan

anggaran dengan menerapkan prinsip money follow function, function

followed by structure.
   12   13   14   15   16   17   18