Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

4

     belakangan ini, keberdaan pengadilan niaga mendapatkan sorotan yang

     tajam terkart dengan adanya putusan yang dinilai tidak mencerminkan

     rasa keadilan masyarakat.5 Tentu saja penilaian demikian subyektif

     sifatnya, namun perlu mendapatkan perhatian yang serius mengingat

     kompetensi pengadilan niaga yang tidak sebatas pada permohonan

     pem yataan pailft dan permohonan penundaan kewajiban pem bayaran

     utang, akan tetapi diperluas untuk memeriksa dan mengadili perkara-

     perkara di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang meliputi

     kewenangan memeriksa sengketa hak cipta, merek, paten, desain

     industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, serta perlindungan

     varietas tanam an. Sem entara rtu perkara yang menyangkut rahasia

     dagang masih menjadi kewenangan pengadilan negeri. Namun

     demikian, pengakuan atas eksistensi pengadilan niaga dalam masing-

     masing undang-undang tersebut belum bersrfat integratif dan

     koordinatif. Hal ini antara lain teriihat dan prosedur beracara, atau

     hukum acara pengadilan niaga di luar masalah kepailitan dan PKPU .

     Hukum Acara yang dipergunakan di pengadilan niaga masih

     menggunakan ketentuan Het Herziene Indonesisch Reglem ent (HIR,

     Stb '\94'\-44)/Rechtsr9glem ent Buitengewesten (RBg, Stb. 1927-227).6

               Idealnya, setiap putusan lembaga peradilan, termasuk dalam

     pengertian ini pengadilan niaga, mengkombinasikan tiga hal secara

     simultan, yaitu adanya kepastian hukum (Rechtssicherheit),

     kemanfaatan hukum (Zweckmassigkert) dan keadilan hukum

     (Gerechtigkeit). Dengan menarik sekali, Sudikno Mertokusumo dan A.

     Pitlo7 menguraikan, bahwa hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan.

     Setiap orang mengharapkan dapat drtetapkannya hukum dalam hal*

              ' Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 14/PaBit/2012/PN Niaga
J k tP a t. pihak pihaknya terdm PT Pnmajaya eebagai Pemohon terhadap P7 Telkomsel sebagai termohon,
yang dalam putuaannya merryatakan Termohon PT Tefcomsel dmyatakan pailit dengan aegala akibat hukumnya,
namun kemudian dalam pemertksaan tmgkat Kaaasi Perkara Nomor 70 K/Pdt Sus/2012 putusan Pengadilan
Niaga pada Pengedflan Negeri Jakarta Pusal aquo dlbatakan oleh Mahkamah Agung. aehmgga kanenanya PT.
Telkamael ttdak palm

              * Sebagalmana dlpehami bersama bahwa Hukum Acara Pendata yang belaku di Indonesia adalah
Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan untuk beberapa mated dan Reglement Buitengewesten (RBg) serta
Rechtsvordertng (Rv) Pasel 264 ayat (1) UUK merryatakan bahwa kecuali ditentukan lain dengan undang-
undang. hukum acara perdata yang bertaku dlterapkan pula terhadap Pengadilan Niaga UUK lebih banyak
mengatur ketentuan dan prosedur beracara dalam proses kepailitan. merupakan lex spedalis dart ketentuan
hukum acara perdata yang bertaku umum Sehingga. hukum acara dalam proses kepailitan ini dapat meryfuk
pada HIR terutama untuk hai-hsl yang tidak atau bekm diatur dalam UUK

             ’ Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. Bab-bab Tentong Penemuan Hukum, 1983, PT. Cltra Adtya
Bakll, Bandung, hlm.1-3.
   1   2   3   4   5   6   7