Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
tefjadi penstowa konkrit. Bagaimana hukumnya rtulah yang harus
berlaku, pada dasamya tidak dibolehkan menyimpang; fiat justitia et
pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh, hukum hams ditegakkan).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut maka penulis mengemukakan
permasalahan "Bagaimana Revitalisasi Pengadilan Niaga Guna
Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Ketahanan Nasional*
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud. Maksud penulisan kertas karya perorangan ini adalah
untuk memberikan gambaran tentang Revitalisasi Pengadilan Niaga
secara umum, serta bagaimana peranannya mendukung supremasi
hukum dalam rangka Ketahanan Nasional.
b. Tujuan. Adapun tujuan penulisan kertas karya perorangan ini
adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-
pihak yang berkompeten dalam menentukan kebijakan dan strategi
dalam merevitalisasi pengadilan niaga guna mendukung tegaknya
supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional.3
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
a. Ruang Lingkup. Ruang lingkup penulisan kertas karya perorangan
ini dibatasi pada Revitalisasi Pengadilan Niaga Guna Mendukung
Tegaknya Supremasi Hukum.
b. Tata Umt. Atas dasar mang lingkup tersebut, maka disusun tata
umt sebagai berikut ini:
BAB I : Pendahuluan.
Bab ini berisi penjelasan secara garis besar tentang latar
belakang permasalahan mengenai revitalisasi pengadilan niaga
guna mendukung tegaknya supremasi hukum dalam rangka
meningkatkan ketahanan nasional. Dalam bab ini juga diuraikan
tentang maksud dan tujuan, mang lingkup dan tata umt, metode dan
pendekatan yang digunakan, serta pengertian-pengertian.