Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

5

     tefjadi penstowa konkrit. Bagaimana hukumnya rtulah yang harus
     berlaku, pada dasamya tidak dibolehkan menyimpang; fiat justitia et
     pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh, hukum hams ditegakkan).
     Dalam hubungannya dengan hal tersebut maka penulis mengemukakan
     permasalahan "Bagaimana Revitalisasi Pengadilan Niaga Guna
     Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Ketahanan Nasional*

2. Maksud dan Tujuan
     a. Maksud. Maksud penulisan kertas karya perorangan ini adalah
          untuk memberikan gambaran tentang Revitalisasi Pengadilan Niaga
          secara umum, serta bagaimana peranannya mendukung supremasi
          hukum dalam rangka Ketahanan Nasional.
     b. Tujuan. Adapun tujuan penulisan kertas karya perorangan ini
          adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pihak-
          pihak yang berkompeten dalam menentukan kebijakan dan strategi
          dalam merevitalisasi pengadilan niaga guna mendukung tegaknya
          supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional.3

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
     a. Ruang Lingkup. Ruang lingkup penulisan kertas karya perorangan
          ini dibatasi pada Revitalisasi Pengadilan Niaga Guna Mendukung
          Tegaknya Supremasi Hukum.
    b. Tata Umt. Atas dasar mang lingkup tersebut, maka disusun tata
          umt sebagai berikut ini:
          BAB I : Pendahuluan.
                  Bab ini berisi penjelasan secara garis besar tentang latar
         belakang permasalahan mengenai revitalisasi pengadilan niaga
         guna mendukung tegaknya supremasi hukum dalam rangka
          meningkatkan ketahanan nasional. Dalam bab ini juga diuraikan
         tentang maksud dan tujuan, mang lingkup dan tata umt, metode dan
         pendekatan yang digunakan, serta pengertian-pengertian.
   1   2   3   4   5   6   7   8