Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

      b. Pengaditan Niaga merupakan pengadilan dalam lingkungan

           peradilan umum yang berwenang untuk memeriksa dan memutus

           permohonan pemyataan pailit dan permohonan penundaan

           kewajiban pembayaran utang, serta perkara lain di bidang

           pemiagaan yang penetapannya akan ditetapkan dengan peraturan
           pem erintah.10

      c. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit

           yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di

           bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam

           undang-undang ini.11

     d. Kredrtor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian

           atau undang-undang yang dapat drtagih di muka pengadilan.12

     e. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau

           undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka

           p e n g a d ila n .13

     f. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan

           putusan pengadilan.14

     g. Kurator adalah Balai Marta Peninggalan atau orang perseorangan

           yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan

           harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengaw as sesuai
          dengan undang-undang ini.15

     h. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam

          putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran

          u ta n g .16

     i. Supremasi hukum ialah merupakan upaya untuk m enempatkan dan

          menegakkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi

              ’* P *nf*ia*an Paaal 280 ayat (2) Undang-undang Nom or 4 Tahun 1998 tantang Kepailitan juncto
P « n )« iiu n Paaal 1 angka 7 Undang-undang Nom or 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

              " Paaal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewaffcan Pembayaran Utang (PKPU)

              11 Paaal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kew^ban Pembayaran Utang (PKPU)

              ” Paaal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

              ’* Paaal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

              ’* Paaal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewajfcen Pembayaran Utang (PKPU)

              H Paaal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kew ^toan Pembayaran Utang (PKPU)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11