Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
b. Pengaditan Niaga merupakan pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang berwenang untuk memeriksa dan memutus
permohonan pemyataan pailit dan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang, serta perkara lain di bidang
pemiagaan yang penetapannya akan ditetapkan dengan peraturan
pem erintah.10
c. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di
bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.11
d. Kredrtor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian
atau undang-undang yang dapat drtagih di muka pengadilan.12
e. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau
undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka
p e n g a d ila n .13
f. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan.14
g. Kurator adalah Balai Marta Peninggalan atau orang perseorangan
yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan
harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengaw as sesuai
dengan undang-undang ini.15
h. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam
putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran
u ta n g .16
i. Supremasi hukum ialah merupakan upaya untuk m enempatkan dan
menegakkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi
’* P *nf*ia*an Paaal 280 ayat (2) Undang-undang Nom or 4 Tahun 1998 tantang Kepailitan juncto
P « n )« iiu n Paaal 1 angka 7 Undang-undang Nom or 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
" Paaal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewaffcan Pembayaran Utang (PKPU)
11 Paaal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kew^ban Pembayaran Utang (PKPU)
” Paaal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
’* Paaal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
’* Paaal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kewajfcen Pembayaran Utang (PKPU)
H Paaal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan Penundaan
Kew ^toan Pembayaran Utang (PKPU)