Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
83
yang mengajukan permohonan tersebut harus diputus datam waktu
3 hari sejak permohonan didafarkan Jika kredrtor yang mengajukan
permohonan PKPU, maka harus diputus dalam jangka waktu 20 hari
terhrtung sejak permohonan didaftarkan di kepeniteraan Sementara
itu untuk jems-jems perkara HaKI, batasan waktu persidangan diatur
dalam masing-masing undang-undang
Selama ini, hambatan utama bagi para hakim pengadilan niaga
untuk menyelesaikan pemenksaan perkara-perkara tersebut tertetak
pada keterbatasan tersedianya ruang persidangan yang memadai.
Ruang sidang yang telah diperuntukkan bagi pemenksaan perkara
niaga, sehngkali dipergunakan untuk pemenksaan perkara-perkara
yang lain, baik perkara pidana maupun perkara perdata umum.
Demikian pula halnya dengan penyediaan perpustakaan di
lingkungan pengadilan niaga, sebagai sarana pendukung media
informasi dan literatur hukum bagi hakim dan staf, masih kurang
diperhatikan. Kehadiran perpustakaan sangat diperiukan, mengingat
perkembangan ilmu hukum semakin kompleks, serta semakin
bertambah luasnya kewenangan pengadilan niaga dalam menangani
perkara. Tentu saja keberadaan perpustakaan harus dikelola dengan
baik oleh pustakawan yang memiliki pengetahuan serta ketrampilan
yang memadai.
Dan uraian tersebut, untuk mendukung tugas-tugas pengadilan
niaga secara optimal, harus didukung pula kebijakan peningkatan
sarana dan prasarana, utamanya berupa penyediaan ruang
persidangan yang memadai, serta tersedianya perpustakaan yang
dikelola pustakawan handal
c. Momporluas Kewenangan Pengadilan Niaga
Sejak awal pembentukannya, kehadiran pengadilan niaga tidak
dimaksudkan semata-mata untuk memeriksa dan memutus perkara
kepailitan. Itu sebabnya, ketentuan Pasal 300 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaar
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur bahwa selain