Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
karena berkartan dengan kebijakan tour of duty and tour of area
dalam rangka pembinaan kaner bagi yang bersangkutan.
Berdasarkan fakta tersebat diperoleh pemahaman, bahwa
dalam hubungannya dengan tugas dan kewenangan hakim
pengadilan niaga untuk memeriksa dan memutuskan perkara-
perkara kepailitan dan PKPU, maupun perkara HaKI, yang berkartan
dengan pemahaman ketentuan hukum komersial yang relatif rumit
dan senatiasa terns berkembang; para pencari keadilan dihadapkan
pada fakta, sering teqadinya pergantian susunan majelis hakim
pengadilan niaga sebagai akibat sistem mutasi. Kenyataan tersebat
membawa konsekwensi bahwa hakim-hakim pengadilan niaga yang
baru harus belajar dan nol.
Sebagaimana dipahami bersama bahwa, sistem peradilan
Indonesia tidak menganut asas the binding force of precedent. Hal
inilah yang dijadikan alasan hakim-hakim pengadilan niaga yang
baru tersebut cenderung (maaf), malas untuk mempelajan putusan-
putusan beserta pertimbangannya yang telah dibangun oleh hakim-
hakim pengadilan niaga yang lebih senior atau pendahulunya.
Padahal boleh dikatakan, bahwa banyak putusan-putusan hakim
pengadilan niaga pendahulunya yang berkualitas, sudah menjadi
yurisprudensi tetap. Itulah sebabnya, mengapa pihak-pihak yang
berkepentingan seringkali merasa kebingungan, ketika menghadapi
pertukaran sikap dan kebijakan seiring dengan pertukaran-
pertukaran hakim pengadilan niaga.
Berdasarkan pcngalaman, penulis lebih bemntung bila
dibandingkan dengan hakim-hakim pengadilan niaga saat sekarang.
Betapapun Pusat Pendkjikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Rl (Pusdiklatkumdil MARI) belum memiliki
program pendidikan lanjutan bagi hakim-hakim pengadilan niaga,
tetapi saat itu tahun 2003-2004 terdapat satu lembaga yang
bem am a Pusat Pengkajian Hukum di bawah pimpinan Emy