Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
terbatas mengenai perkembarvgan hokum btsnts, bagi para hakim
niaga yang berada di bawah pembinaannya Hal ini dimaksudkan,
agar hakim pengadilan ntaga menguasai iimu pengetahuan hukum
pada um um nya, dan hukum bisnts pada khususnya secara baik.
Demikian pula bagi para panitera pengganti yang senantiasa
m endam pingi hakim dalam persidangan, hendaknya dibekali
pengetahuan yang mendukung tugas-tugasnya tersebut
Peningkatan kemampuan sumber daya manusia pengadilan
niaga sangat diperlukan, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya
memenksa dan memutuskan perkara-perkara niaga. Kebutuhan
hadim ya sumber daya manusia pengadilan niaga yang cerdas
secara ilmu pengetahuan dan cerdas secara moral, merupakan
dasar yang sangat pentmg untuk merekrut maupun
m engem bangkan kariemya. Jika sumber daya manusia pengadilan
niaga, utamanya para hakim, didukung kecerdasan intelektual,
kem am puan bahasa Inggns yang baik, serta catatan moral yang baik
pula, maka pada gilirannya diharapkan Pengadilan Niaga akan
menghasilkan putusan-putusan yang lebih baik, bermanfaat, dan
berkepastian hukum.
Dalam praksisnya, hakim ad-hoc pada pengadilan niaga masih
kurang dimanfaatkan, karena ada pandangan bahwa perannya
sebatas membenkan masukan (input) pengetahuan hukum bidang
perniagaan, karenanya peran tersebut dapat digali metalui
keterangan ahli.M Pandangan demikian tentu saja tidak tepat,
karena kehadiran ahli di persidangan sebatas membenkan
pandangan ilmiah terhadap suatu kasus tertentu, sehingga hakim
tidak terikat pada keterangan ahli tersebut Lain halnya dengan
hakim ad-hoc, selain membenkan masukan, ia juga dapat
mempengaruhi putusan. Hakim ad-hoc mempunyai hak yang sama
dengan hakim karier dalam membenkan pendapat, saat
Dianl S«di«wstl Op C* him 10