Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
BAB VI
KONSEPSI REVITAUSASI PENGAOILAN NIAGA
24. Umum
Merunut kembali sejarah keberadaan pengadiian niaga sejak
berdinnya hmgga saat ini, maka alam pemikiran hanjs kembali pada
era tahun 1998. Pada saat itu, pengadiian niaga belum dikenal.
Penyelesaian perkara-perkara kepailrtan merupakan kewenangan
pengadiian negen, dan pengaturannya berdasarkan ketentuan
Faillisements verordening Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto
Staatbtad 1906 Nomor 348. Oleh karena pada tahun 1997-1998
tegadi krisis ekonomi dan moneter (lebih dikenal dengan istilah
krismon) berkepanjangan, yang memporakprandakan aktivitas
perekonomian dan produksi di Indonesia, kondisi tersebut
menyebabkan meningkatnya penmasalahan sengketa utang-piutang
yang sangat besar di kalangan pelaku usaha Keadaan demikian ini
menimbulkan kekhawatiran, karena kalangan investor enggan
menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini dikarenakan begrtu
pesatnya sengketa utang-piutang akibat krismon, utamanya yang
melibatkan para pelaku usaha asmg dengan pelaku usaha iokal, atau
sesama pelaku usaha asmg101 yang melakukan aktivitas usahanya di
Indonesia, yang temyata sengketa utang-piutang tersebut tidak mudah
diselesaikan berdasarkan Faillisements verordening, karena
tatacaranya yang rumit dan memerlukan waktu relatrf lama Kondisi
demikianlah yang mendorong untuk direvismya ketentuan Undang-
undang Kepailrtan, dengan maksud agar tingkat kepercayaan investor
terhadap dunia usaha di Indonesia yang telah demikian terpuruk, dapat
dipulihkan kembali
Terlepas dan pandangan sementara pihak, bahwa pembentukan
pengadiian niaga pada khususnya, dan revisi undang-undang
kepailrtan (yang lama) pada umumnya, merupakan implementasi satu
rWrtuK kaglatan uaahanya barupa fomt %mntun datam rangka pananaman modal aatng (PM*),
kamataal modal uaaha. pambartan pk^aman (toan). aktMlaa pardagangan. toaalng. )aaa pangklman dan
tanaportaai. aarta tam-tam bantuk uaahanys
94