Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
92
hubungannya dengan penyetenggaran penegakan hukum yang
dilakukan badan peradilan ketentuan Pasal 24 A ayat (3) dan Pasat
24 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
memberikan kekoatan penyeimbang atas kekuasaan yudikatif yang
terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dengan
dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai lembaga
pengawasan terhadap para hakim.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisia! Republik Indonesia mengatur, bahwa tujuan
dibentuknya Komisi Yudisial adalah (1) mendukung terwujudnya
kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan
keadilan, serta (2) meningkatkan integritas, kapasitas, dan
profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman
perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Dalam hubungannya dengan tugas menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, (2) menenma
laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Penlaku Hakim, (3) melakukan verifikasi,
klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan/atau Pedoman Penlaku Hakim secara tertutup.
Dengan kehadiran Komisi Yudisial tersebut diharapakn para
hakim dapat melaksanakan tugas yudisialnya sesuai dengan kohdor
hukum, sehingga harapan masyarakat agar hukum dan keadilan
drtegakkan, yang pada gilirannya supremasi hukum dapat
drwujudkan untuk meningkatkan ketahanan nasional.
23. Indikasi koborhasilan
Kondisi ideal Revitalisasi Pengadilan Niaga pada dasamya
mencakup ranah suprastruktur, infrastruktur, dan substruktur dikatakan
berhasil jika subyek-subyek tersebut mampu mendesain dan mengatasi
berbagai permasalahan melalui objek-objek untuk menjadi suatu kondisi