Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

92

         hubungannya dengan penyetenggaran penegakan hukum yang
         dilakukan badan peradilan ketentuan Pasal 24 A ayat (3) dan Pasat
         24 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
          memberikan kekoatan penyeimbang atas kekuasaan yudikatif yang
         terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dengan
          dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai lembaga
          pengawasan terhadap para hakim.

                    Ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
          Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
          Komisi Yudisia! Republik Indonesia mengatur, bahwa tujuan
          dibentuknya Komisi Yudisial adalah (1) mendukung terwujudnya
          kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan
          keadilan, serta (2) meningkatkan integritas, kapasitas, dan
          profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman
          perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
          Dalam hubungannya dengan tugas menjaga dan menegakkan
          kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, (2) menenma
          laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik
          dan/atau Pedoman Penlaku Hakim, (3) melakukan verifikasi,
          klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran
          Kode Etik dan/atau Pedoman Penlaku Hakim secara tertutup.

                    Dengan kehadiran Komisi Yudisial tersebut diharapakn para
          hakim dapat melaksanakan tugas yudisialnya sesuai dengan kohdor
          hukum, sehingga harapan masyarakat agar hukum dan keadilan
          drtegakkan, yang pada gilirannya supremasi hukum dapat
          drwujudkan untuk meningkatkan ketahanan nasional.

23. Indikasi koborhasilan
              Kondisi ideal Revitalisasi Pengadilan Niaga pada dasamya

    mencakup ranah suprastruktur, infrastruktur, dan substruktur dikatakan
    berhasil jika subyek-subyek tersebut mampu mendesain dan mengatasi
    berbagai permasalahan melalui objek-objek untuk menjadi suatu kondisi
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15