Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
112
U ntuk m em udahkan proses pemenksaan. dan derm konsistensi
putusan yang berkeadrtan, kem anfaatan dan kepastian hukum,
hendaknya Pem enntah dan DPR sebagai lembaga pembentuk
undang-undang m erum uskan, bahwa jents perkara Rahasia
Dagang dinyatakan sebagai kewenangan pengaditan niaga.
d. U paya m a re a lisa sika n s tra te g ic : Penyempumaan Hukum Acara
Pengaditan Niaga
Ketentuan hukum acara pengaditan niaga dtatur dalam Pasal 299
Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailrtan dan
penundaan Kewajiban Pem bayaran Utang (PKPU) yang
m enentukan, bahwa kacuali ditentukan lain dalam undang-undang
ini, maka hukum acara yang bertaku adalah Hukum acara Perdata.
Hal ini berarti, untuk w ilayah Jawa dan Madura bertaku ketentuan
Hat H em ene Indonesich Reglement (HIR, Stb. 1941-44), dan
untuk witayah di luar Jawa dan Madura bertaku ketentuan
Rochtsroglement Burtangawestan (RBg, Stb. 1927-227). Betapapun
dem ikian, praksisnya, datam banyak hat terdapat berbagai kendala
untuk pelaksanaannya karena ketentuan hukum acaranya yang
tidak lengkap, tidak jelas. Di antara berbagai kendala yang
drtem ukan dalam praksis, penulis mengem ukakan tiga contoh
persoalan ialah tantang pelaksanaan lembaga paksa badan
(gijzehng), renvoi prosadur dan actio pauliana Untuk m engatasi
persoalan tersebut dirum uskan upaya sebagai benkut:
1) Ketentuan paksa badan atau gijzeling diatur dalam Peraturan
m ahkam ah Agung Nomor 1 Tahun 2000 yang menetukan
“paksa badan adalah upaya paksa bdak langsung dengan
meamsukkan seoran debitor pailit yang beritikat tidak baikke
dalam rumah tahanan nagara yang ditatapkan d e h pengaditan,
untuk memaksa yang bersangkutan memenuhi kewapbannya"
Dalam pelaksanaannya. tem yata Perma Nomor 1 Tahun 2000
m enim bulkan perm aslahan tersendm ketika herdak diterapkan
berdasarkan Pasal 93*95 UU Kepailrtan dan PKPU, karena