Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

112

         U ntuk m em udahkan proses pemenksaan. dan derm konsistensi
         putusan yang berkeadrtan, kem anfaatan dan kepastian hukum,
         hendaknya Pem enntah dan DPR sebagai lembaga pembentuk
         undang-undang m erum uskan, bahwa jents perkara Rahasia
         Dagang dinyatakan sebagai kewenangan pengaditan niaga.

d. U paya m a re a lisa sika n s tra te g ic : Penyempumaan Hukum Acara
    Pengaditan Niaga
    Ketentuan hukum acara pengaditan niaga dtatur dalam Pasal 299
    Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailrtan dan
    penundaan Kewajiban Pem bayaran Utang (PKPU) yang
    m enentukan, bahwa kacuali ditentukan lain dalam undang-undang
    ini, maka hukum acara yang bertaku adalah Hukum acara Perdata.
    Hal ini berarti, untuk w ilayah Jawa dan Madura bertaku ketentuan
    Hat H em ene Indonesich Reglement (HIR, Stb. 1941-44), dan
    untuk witayah di luar Jawa dan Madura bertaku ketentuan
    Rochtsroglement Burtangawestan (RBg, Stb. 1927-227). Betapapun
    dem ikian, praksisnya, datam banyak hat terdapat berbagai kendala
    untuk pelaksanaannya karena ketentuan hukum acaranya yang
    tidak lengkap, tidak jelas. Di antara berbagai kendala yang
   drtem ukan dalam praksis, penulis mengem ukakan tiga contoh
   persoalan ialah tantang pelaksanaan lembaga paksa badan
   (gijzehng), renvoi prosadur dan actio pauliana Untuk m engatasi
   persoalan tersebut dirum uskan upaya sebagai benkut:
   1) Ketentuan paksa badan atau gijzeling diatur dalam Peraturan
        m ahkam ah Agung Nomor 1 Tahun 2000 yang menetukan
        “paksa badan adalah upaya paksa bdak langsung dengan
        meamsukkan seoran debitor pailit yang beritikat tidak baikke
        dalam rumah tahanan nagara yang ditatapkan d e h pengaditan,
        untuk memaksa yang bersangkutan memenuhi kewapbannya"
        Dalam pelaksanaannya. tem yata Perma Nomor 1 Tahun 2000
        m enim bulkan perm aslahan tersendm ketika herdak diterapkan
       berdasarkan Pasal 93*95 UU Kepailrtan dan PKPU, karena
   1   2   3   4   5   6   7   8   9