Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
114
secara tegas tentang jents perkara apa sata serta mekantsme
beracara dengan renvoi prosedur.
3) A ctio Pauliana Pada dasarnya acbo pauhana diatur dalam
ketentuan Pasal 1341 KUHPerdata, dalam hubungannya dengan
perkara kepailitan hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam Pasal
41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 Undang-undang Nomor 37
Tahun 2CK>4 tentang Kepailitan dan PKPU. Lebih dan hal itu,
perbuatan debitor pailit yang m erugikan kreditor atau orang lain
yang m em punyai hak, juga dapat diknm m alisasikan berdasarkan
ketentuan Pasal 396-402 KUHP, dengan ancaman hukuman
m inim al em pat tahun dan m aksm al tujuh tahun.
Dalam hubungannya dengan acara actio pauliana m elalui
aspek perdata, tem yata Pasal 1341 KUHPerdata, Pasal 41, 42,
43 dan 44 UU Kepailitan dan PKPU tidak m engatur secara rinci
tentang proses beracaranya di pengadilan niaga Oleh karena
pem buktian terhadap perkara actio pauhana pada umumnya
tidak sederhana, sehingga karenanya pem buktian secara
sederhana sebagaim ana diam anatkan dalam UU Kepailitan dan
PKPU tidak mudah diterapkan Di samping pem buktiannya
yang tidak sederhana, kendala lain dalam penyelesaian
perm ohonan actio pauliana antara lain (i) perbuatan hukum
yang ditakukan oleh debitor pailit yang m erugikan para kreditor
sulrt untuk dideteksi, (ii) terbatasnya kewenangan kurator untuk
m engungkapan hal tersebut, dan (iii) kurangnya kegasama
tehnis dengan instansi penegak hukum lain dalam
m engungkapkan actio pauliana Berdasarkan hal-hal te rse b u t
m aka agar pelindungan terhadap kepentingan kreditor m elalui
actio pauliana dapat drwujudkan, maka diperlukan peraturan
pelaksanaan yang bersangkutan dengan ketentuan hukum acara
pem buktian actio pauliana yang im plem entatif. Dalam hubungan
ini, M ahkam ah Agung m enerbitkan Peraturan Mahkamah Agung
yang m engatur tentang hal tersebut dalam situasi yang
m endesak seperti saat ini.