Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
113
m enurut Perma Nom or 1 Tahun 2000 biaya paksa badan
dibebankan kepada pemohon. sem entara berdasarkan Pasal 93
ayat (5) UU K epailitan dan PKPU biaya paksa badan dibebankan
kepada boedel pailrt Demikian pula halrrya dengan batasan
penerapan paksa badan tersebul. m enurut Perma Nomor 1
Tahun 2000, paksa badan baru boleh dtajukan jika piutangnya di
atas Rp. 1.000 000 000,00. dan tidak dapat diterapkan bagi
debitor pailrt yang telah berusta di atas 75 tahun. UU Kepailitan
dan PKPU tidak m engenal batasan tersebut. Oleh karena
adanya beberapa perbedaan substansi tersebut, maka perlu
ditem puh upaya Mahkam ah Agung m erevisi Perma Nomor 1
Tahun 2000 tersebut, untuk dapat m engakom odir ketentuan
pasal 93-95 UU Kepailitan dan PKPU.
2) Renvoi prosedur diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU
Nom or 37/2004 yang m enentukan, bahwa dalam hal ada
bantahan sodangkan Hakim Pongawas tidak dapat
mondamaikan kodua beiah pihak, sekalipun perselisihan
tersebut telah dtajukan ke pengadilan, Hakim Pongawas
memonntahkan kepada kedua beiah pihak untuk menyelosaikan
perselisihan tersebut di pengadilan Dan rumusan pasal tersebut
diperoleh pem aham an, bahwa renvoi prosedur digunakan
hanya sebatas untuk m enyelesaikan perselisihan antara debitor
pailrt dengan kredrtor/kredrtor-kredrtom ya tentang perbedaan
jum lah utang-piutang Namun dem ikian dalam praksisnya,
sem ua jenis perselisihan antara debitor pailrt dengan kurator,
krodctor krodrtor diselesaikan dengan menggunakan media
renvoi prosedur Akibatnya, atas satu putusan perkara kepailitan
dim ungkinkan untuk beranak pinak m enjadi beberapa perkara
renvoi prosedur. O leh karena itu, pemberesan perkara kepailitan
m enjadi berlaruM arut, jangka w aktu tidak dapat diprediksi.
M ahkam ah Agung sepatutnya mengam bil sikap dengan
m enerbitkan P craturan Mahkam ah (Perm a), yang m engatur