Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

113

     m enurut Perma Nom or 1 Tahun 2000 biaya paksa badan
     dibebankan kepada pemohon. sem entara berdasarkan Pasal 93
     ayat (5) UU K epailitan dan PKPU biaya paksa badan dibebankan
     kepada boedel pailrt Demikian pula halrrya dengan batasan
     penerapan paksa badan tersebul. m enurut Perma Nomor 1
     Tahun 2000, paksa badan baru boleh dtajukan jika piutangnya di
     atas Rp. 1.000 000 000,00. dan tidak dapat diterapkan bagi
     debitor pailrt yang telah berusta di atas 75 tahun. UU Kepailitan
     dan PKPU tidak m engenal batasan tersebut. Oleh karena
     adanya beberapa perbedaan substansi tersebut, maka perlu
     ditem puh upaya Mahkam ah Agung m erevisi Perma Nomor 1
     Tahun 2000 tersebut, untuk dapat m engakom odir ketentuan
     pasal 93-95 UU Kepailitan dan PKPU.
2) Renvoi prosedur diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU
     Nom or 37/2004 yang m enentukan, bahwa dalam hal ada
    bantahan sodangkan Hakim Pongawas tidak dapat
    mondamaikan kodua beiah pihak, sekalipun perselisihan
    tersebut telah dtajukan ke pengadilan, Hakim Pongawas
    memonntahkan kepada kedua beiah pihak untuk menyelosaikan
    perselisihan tersebut di pengadilan Dan rumusan pasal tersebut
    diperoleh pem aham an, bahwa renvoi prosedur digunakan
    hanya sebatas untuk m enyelesaikan perselisihan antara debitor
    pailrt dengan kredrtor/kredrtor-kredrtom ya tentang perbedaan
    jum lah utang-piutang Namun dem ikian dalam praksisnya,
    sem ua jenis perselisihan antara debitor pailrt dengan kurator,
    krodctor krodrtor diselesaikan dengan menggunakan media
    renvoi prosedur Akibatnya, atas satu putusan perkara kepailitan
   dim ungkinkan untuk beranak pinak m enjadi beberapa perkara
   renvoi prosedur. O leh karena itu, pemberesan perkara kepailitan
   m enjadi berlaruM arut, jangka w aktu tidak dapat diprediksi.
   M ahkam ah Agung sepatutnya mengam bil sikap dengan
   m enerbitkan P craturan Mahkam ah (Perm a), yang m engatur
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10