Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB VII
PENUTUP
28. Kesim pulan
Dari pembaha&an tentang pokok-pokok persoalan yang
ditemukan, sebagai jawaban alas permasalahan Revitalisasi
Peng ad ilan Niaga maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut
a Revrtalisasi pengadilan niaga diiakukan dengan cara meningkatkan
kualrtas sumber daya manusia pengadilan niaga, yang diiakukan
dengan langkah pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia
pengadilan niaga yang kompeten, dengan kntena obyektif, sehingga
akan mewujudkan hakim dan aparat pengadilan niaga yang
berintegrrtas dan profesional Hakim dan aparatur pengadilan niaga
drtuntul untuk senantiasa memperluas wawasan, pengetahuan ilmu
hukum dan keahliannya. Pada gilirannya hal tersebut akan
mendorong peningkatan kualrtas penyelenggara peradilan dan
pelayanan hukum kepada masyarakat Atas dasar hal tersebut
maka diharapkan akan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan
masyarakat pencah keadilan
Untuk mewujudkan harapan tersebut maka ditempuh cara
menyelenggarakan pendidikan, baik pada waktu rekrurtmen hakim
dan aparatur pengadilan niaga maupun penyelenggaraan
pendidikan berkelanjutan
b Agar penyelenggaraan persidangan perkara perkara niaga
bcrlangsung dengan cepat. tertib sesuai dengan batasan waktu
yang ditentukan undang-undang maka perlu peningkatan sarana
dan prasarana pengadilan niaga dengan cara
1) Penyelenggaraan ruang persidangan khusus untuk pemeriksaan
perkara perkara niaga yang tidak diperbolehkan peruntukannya
untuk pemenksaan jenis perkara lainnya.
Penyelenggaraan ruang persidangan tersendiri tersebut dapat
berupa (i) penyediaan ruang sidang pengadilan niaga dengan
lokasi tetap beradal dalam lingkungan pengadilan negeri, (»i)
115