Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

sektor pengelolaan SKA masih menimbulkan konflik horizontal dengan
penduduk lokal karena kebijakan berkencederungan mengedepankan
kepentingan investor dan peningkatan angka pendapatan daerah. Menurut
WTO, sekitar 31 juta hutan Indonesia yang tersisa merupakan hutan bemilai
ekonomi tinggi (Indonesia memiliki 10 persen hutan tropis di dunia). World
Bank (Ngadiono, 2004) melaporkan bahwa dalam 25 tahun terakhir laju
perusakan hutan di Indonesia mencapai 0,9 juta hektar/ tahun, sementara
Program Inventarisasi Hutan Nasional Kementerian Kehutanan
mengungkapkan bahwa laju perusakan hutan rata-rata 3,6 juta hektar per
tahun, dengan nilai kerugian tidak kurang dari Rp. 30 trilyun. Kerusakan
hutan Indonesia terparah kedua di dunia setelah Brazil.

         Pada bidang kelautan dan perikanan, sekalipun 7 persen (6,4 juta
ton/tahun) potensi ikan laut lestari berasal dari Indonesia, tetapi sebagian
besar potensinya dicuri oleh nelayan asing. Sebanyak 24 juta hektar
perairan laut dangkal Indonesia cocok untuk usaha budidaya kelautan
dengan potensi 47 juta/ ton per tahun. Seluas satu juta ha kawasan pesisir
untuk pertambakan ikan memiliki potensi 4 juta ton/ tahun. Namun potensi
SKA tersebut belum maksimal dikembangkan. Potensi kekayaan tambang
Indonesia juga luar biasa. Asosiasi Tambang Indonesia menyatakan bahwa
Indonesia menduduki peringkat ke-6 terbesar negara pemilik sumber daya
tambang. Namun tambang-tambang tersebut dieksploitasi oleh swasta
cenderung melahirkan konflik-konflik tambang di tanah air.

         Salah satu faktor kurang maksimalnya pemanfaatan SKA untuk
kesejahteraan rakyat adalah akibat para pemimpin tingkat nasional di daerah
yang terpilih melalui pemilu masih kurang menghayati Pasal 33 UUD
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk
kemakmuran rakyat. Ini merupakan tantangan yang perlu dicermati oleh
para pemimpin tingkat nasional pada masa-masa mendatang.

d. Ideologi.
         Pancasila sebagai ideologi negara sudah sepenuhnya diterima

masyarakat Indonesia. Namun yang sering dikeluhkan adalah implementasi

                                          47
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10