Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
83
mendorong terciptanya aparat penegak hukum yang baik dan
bermoral menuju kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
4) Peranan Kementerian Pertahanan, Panglima TNI,
Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan
DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan meninjau
dan mengkaji kemampuan operasionalisasi hukum dalam
rangka mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional.
5) Peranan Kementerian Pertahanan, Panglima TNI,
Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan
DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan,
melakukan internalisasi dan pembinaan melalui peningkatan
kualitas aparatur penegak hukum.
. 6) Peranan Kementerian Hukum dan HAM, Kementeriaan
Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
mengoptimalkan sarana/prasarana berkaitan dengan
pemanfaatan sumber daya pendukung yang berkaitan dengan
keseimbangan antara fasilitas dan perbandingan jumlah
aparatur untuk tertibnya sistem hukum baik operasional
maupun lainnya.
Adapun metode yang digunakan adalah lintas koordinasi,
diseminasi, akselarasi, sinergi dan keterpaduan antar kementerian,
kelembagaan/instansi terkait, optimalisasi kegiatan baik kualitas dan
pendukung sumber daya, pemberdayaan, fasilitasi, pengawasan dan
pengendalian, serta konsistensi penguatan sistem hukum, didukung
oleh komitmen para pemangku kepentingan.
27. Upaya
Penetapan dalam empat strategi sebagaimana diuraikan diatas
diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan pokok