Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

84

sebagaimana telah diidentifikasikan, sehingga dapat mewujudkan suatu
kondisi meningkatnya nasionalisme yang mampu untuk memantapkan
daya saing dari berbagai sektor dan sumberdaya dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.

         Agar strategi-strategi tersebut dapat direalisasikan secara
operasional maka perlu disusun upaya-upaya sebagai berikut:

         a. Strategi - 1 : Mengembangkan Dan Meningkatkan
         Semangat Nasionalisme Dengan Mengoptimalkan Kualitas
         Jatidiri Bangsa Sebagai Upaya Menyaring Dan
          Menyeimbangkan Pengaruh Perkembangan Lingkungan
          Strategis Di Era Globalisasi

                   1) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
                   Kebudayaan dan Dewan Perwakilan Rakyat yang
                   membidangi masalah pendidikan, kebudayaan pemuda dan
                   olah raga mengembangkan kreatifitas' pembelajaran,
                   terutama dalam hal mengemas materi, memilih dan
                    menggunakan metode pembelajaran yang relevan dengan
                   dinamika kehidupan masyarakat dan nasionalisme Indonesia.
                    Upaya ini dilakukan dengan menyisipkan pesan nasionalisme
                    di kurikulum materi hanjar siswa.pelajar ataupun mahasiswa
                    termasuk pendidikan jalur non formal melalui sarana buku
                    bacaan.
                    2) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
                    Kebudayaan dan Dewan Perwakilan Rakyat dan tokoh peduli
                    dunia pendidikan dengan melibatkan para pakar dan ahli
                    kurikulum pendidikan merumuskan pendidikan yang
                    berorientasi pada semangat Nasionalime. Aplikasinya adalah
                    dilakukannya analisis tingkat kemanfaatan kurikulum hanjar
                    yang telah dibuat,dan menyampaikan hasil kajian kepada
                    pengampu kepentingan melalui rakor teknis.diseminasi dan
                    sosialisasinya.
                    3) Pemerintah melalui Kementerian Agama menyusun suatu
                    pedoman dibidang pendidikan keagamaan, terutama untuk
   9   10   11   12   13   14   15   16