Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
82
7) Teriaksananya keteraturan hukum dengan pola
pendekatan pemberdayaan masyarakat sebagai cara
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan
keadilan (Human action planning model).
Strategi revitalisasi sistem, fungsi dan penegakan hukum
yang berorientasi sendi-sendi dasar tujuan pembangunan nasional
berwawasan global ini mempunyai tujuan untuk menciptakan tertib
hukum yang berwawasan global melalui produk hukum yang
sistemik yang mampu menjamin makna keadilan melalui peran
aparat penegak hukum yang professional dan bermoral. Upaya ini
dapat dilakukan melalui sarana yang diperlukan adalah sebagai
berikut:
1) Peranan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dalam meninjau dan mengkaji produk hukum yang efektif
termasuk didalamnya faktor-faktor lain yang ada di luar
sistem hukum (kesadaran hukum masyarakat, perkembangan
masyarakat, kebudayaan, politik/sosial keamanan dan
ketertiban) dalam rangka supremasi hukum yang
berkesinambungan.
2) Peranan DPR yang bersinergi dengan lembaga hukum
lainnya merumuskan dan menyusun kembali sistem hukum
yang aplikatif dan bermutu melalui revitalisasi material hukum
dalam rangka mempercepat keteraturan dan ketertiban
hukum yang bertanggung jawab searah dengan cita-cita
pembangunan nasional.
3) Pemberdayaan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi bersama-sama dengan DPR yang
bersinergi dengan lembaga dan masyarakat peduli