Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

82

         7) Teriaksananya keteraturan hukum dengan pola
         pendekatan pemberdayaan masyarakat sebagai cara
         meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan
         keadilan (Human action planning model).

          Strategi revitalisasi sistem, fungsi dan penegakan hukum
yang berorientasi sendi-sendi dasar tujuan pembangunan nasional
berwawasan global ini mempunyai tujuan untuk menciptakan tertib
hukum yang berwawasan global melalui produk hukum yang
sistemik yang mampu menjamin makna keadilan melalui peran
aparat penegak hukum yang professional dan bermoral. Upaya ini
dapat dilakukan melalui sarana yang diperlukan adalah sebagai
berikut:

         1) Peranan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum
         dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
          Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
         dalam meninjau dan mengkaji produk hukum yang efektif
         termasuk didalamnya faktor-faktor lain yang ada di luar
          sistem hukum (kesadaran hukum masyarakat, perkembangan
          masyarakat, kebudayaan, politik/sosial keamanan dan
          ketertiban) dalam rangka supremasi hukum yang
          berkesinambungan.
          2) Peranan DPR yang bersinergi dengan lembaga hukum
          lainnya merumuskan dan menyusun kembali sistem hukum
          yang aplikatif dan bermutu melalui revitalisasi material hukum
          dalam rangka mempercepat keteraturan dan ketertiban
          hukum yang bertanggung jawab searah dengan cita-cita
          pembangunan nasional.
          3) Pemberdayaan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
          Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri,
          Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
          Reformasi Birokrasi bersama-sama dengan DPR yang
          bersinergi dengan lembaga dan masyarakat peduli
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16