Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

81

partisipatif, koordinasi, fasilitasi, pengetatan fungsi pengawasan
regulatif dan kontrol pengendalian.

d. STRATEGI - 4 : Revitalisasi Sistem, Fungsi Dan
Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Sendi-Sendi Dasar
Tujuan Pembangunan Nasional Berwawasan Global

         Sasaran yang hendak dicapai melalui strategi tersebut adalah
sebagai berikut:

         1) Tertatanya kembali sistem kekuasaan kehakiman melalui
         sistem legislasi nasional dengan mengedepankan sistem
         manajemen penegakan hukum yang aspiratif, produktif dan
         berwawasan global.
         2) Terselenggaranya upaya penegakan hukum secara
         sistemik melalui peranan institusi penegak hukum dengan
         perangkat sarana dan prasarana pendukung melalui
         optimalisasi mekanisme kerja kelembagaannya (instrumen
          hukum, penegak hukum, sumber daya sarana & prasarana).
          3) Terciptanya pedoman dan internalisasi kinerja
          kelembagaan aparat penegak hukum yang dijadikan standar
          kerja yang harmonis (compatible);
          4) Terjalinnya kerjasama yang bersinergi antar penegak
          hukum dengan mengoptimalkan fungsi dan peran CJS yang
          berkelanjutan serta berkesinambungan dalam rangka
          memantapkan soliditas kiprah pelaksana penegakan hukum
          profesional serta berkompetensi.
          5) Tersusunnya instrument hukum yang baik dengan
          didukung peran tanggung jawab aparat penegak hukum
          berkualitas yang mampu membawa masyarakat sadar akan
          hukum.
          6) Terlaksananya produk aturan hukum yang mampu
          memberikan efek positif pada pola tingkah laku sosial dalam
          harmonisasi keterikatan secara tegas, berwibawa dan
          menjamin kepastian hukum berazaskan keadilan.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16