Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
81
partisipatif, koordinasi, fasilitasi, pengetatan fungsi pengawasan
regulatif dan kontrol pengendalian.
d. STRATEGI - 4 : Revitalisasi Sistem, Fungsi Dan
Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Sendi-Sendi Dasar
Tujuan Pembangunan Nasional Berwawasan Global
Sasaran yang hendak dicapai melalui strategi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Tertatanya kembali sistem kekuasaan kehakiman melalui
sistem legislasi nasional dengan mengedepankan sistem
manajemen penegakan hukum yang aspiratif, produktif dan
berwawasan global.
2) Terselenggaranya upaya penegakan hukum secara
sistemik melalui peranan institusi penegak hukum dengan
perangkat sarana dan prasarana pendukung melalui
optimalisasi mekanisme kerja kelembagaannya (instrumen
hukum, penegak hukum, sumber daya sarana & prasarana).
3) Terciptanya pedoman dan internalisasi kinerja
kelembagaan aparat penegak hukum yang dijadikan standar
kerja yang harmonis (compatible);
4) Terjalinnya kerjasama yang bersinergi antar penegak
hukum dengan mengoptimalkan fungsi dan peran CJS yang
berkelanjutan serta berkesinambungan dalam rangka
memantapkan soliditas kiprah pelaksana penegakan hukum
profesional serta berkompetensi.
5) Tersusunnya instrument hukum yang baik dengan
didukung peran tanggung jawab aparat penegak hukum
berkualitas yang mampu membawa masyarakat sadar akan
hukum.
6) Terlaksananya produk aturan hukum yang mampu
memberikan efek positif pada pola tingkah laku sosial dalam
harmonisasi keterikatan secara tegas, berwibawa dan
menjamin kepastian hukum berazaskan keadilan.