Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
97
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pemberdayaan
instrumen hukum, perilaku penegak hukum dan praktek hukum
yang berkeadilan.
Mengingat kondisi nasionalisme bangsa selama ini masih
belum mampu membawa pada pribadi bangsa yang berkualitas,
unggul, yang ditandai dengan masih rendahnya kualitas penduduk,
rendahnya kesejahteraan dibidang perekonomian kemasyarakatan,
rendahnya moral dan nilai-nilai tipikal kepemimpinan, rendahnya
praktek penyelenggaraan hukum, serta tingkat daya saing bangsa
kita yang masih kalah dengan banyak negara lain termasuk negara-
negara tetangga, maka upaya nasionalisme harus ditingkatkan.
Melalui implementasi karakter nilai-nilai kepemimpinan,
optimalisasi pembangunan ekonomi kesejahteraan dan
penyelenggaraan sistem hukum yang konsisten dan konsekuen,
diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing bangsa serta
dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk lebih mencintai
dan bangga akan negaranya. Beberapa faktor yang menentukan
keberhasilan dalam meningkatkan nasionalisme adalah masalah
terpeliharanya rasa nasionalisme yang berkelanjutan, nilai-nilai
kepemimpinan, menguatnya pembangunan ekonomi kesejahteraan
dan pemberdayaan hukum. Keempat aspek tersebut harus
diimplementasikan secara kontinyu dan berkesinambungan sebagai
satu kesatuan yang tidak terpisahkan menuju peningkatan
nasionalisme bangsa yang kuat dan mengakar. Berdasarkan pada
keempat aspek tersebut yang juga merupakan faktor-faktor dalam
menentukan tingkat daya saing bangsa yang semakin mantap dan
terpelihara dengan baik.
Penyelenggaraan keempat faktor itu setidaknya mencangkup
beberapa altematif yang telah dijabarkan melalui upaya-upaya yang
telah disampaikan pada bab sebelumnya dalam rangka
memudahkan meningkatnya nasionalisme itu sendiri. Sasaran yang
hendak dicapai dalam peningkatan nasionalisme adalah untuk