Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

16

d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

         Undang-undang ini sebagai pengganti UU RI No 10 Tahun
2008 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan masyarakat. Undang-undang ini merupakan payung
hukum pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan
DPRD, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan
bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun
1945. Di dalam pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa Partai Politik
Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Disebutkan pula pada ayat 2
tentang Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran
dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai
Politik Peserta Pemilu.

e. Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.

         Dalam Pasal 56 ayat (1), disebutkan bahwa Kepala daerah
dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya dalam ayat (2)
disebutkan bahwa Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sedangkan di dalam pasal 58 mengatur tentang persyaratan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Salah satu poin dalam
pasal ini mempersyaratkan calon kandidat harus setia kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah. Oleh karena itu undang-
undang ini merupakan payung hukum sekaligus juga sebagai
   1   2   3   4   5   6   7