Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

51

terhadap Ketahanan Nasional, serta indikasi keberhasilan yang telah
ditetapkan.

21. Peran Negarawan yang Diharapkan.
         Prinsip-prinsip kepemimpinan pada hakikatnya mengutamakan

keteladanan dan konsistensi cara, sikap, serta perilaku seorang pemimpin
dalam mengatasi suatu permasalahan. Dalam konteks kekinian, pemimpin
tingkat nasional yang bercirikan negarawan juga harus dapat merumuskan
kebijakan dan menentukan hal-hal strategis termasuk melaksanakan
strategi implementasi reformasi birokrasi.

         Terdapat empat hal yang dapat merefleksikan kenegarawanan
seorang pemimpin saat menjalankan reformasi birokrasi, yaitu pertama,
membangun kepercayaan masyarakat; kedua membangun komitmen dan
partisipasi; ketiga, mengubah pola pikir, budaya dan nilai-nilai kerja; serta
keempat, memastikan keberlangsungan berjalannya sistem dan
mengantisipasi terjadinya perubahan.44 Peran negarawan dalam
memperbaiki kinerja birokrasi sangat diharapkan mampu mengubah
persepsi tentang minimnya peran negara dalam mengakomodasi
partisipasi politik masyarakat

         Saat ini muncul kecenderungan bahwa rendahnya tingkat partisipasi
politik dari segenap lapisan masyarakat adalah merupakan akumulasi
bentuk kekecewaan terhadap kondisi politik nasional. Oleh karena itu
diperlukan peran negarawan yang memiliki karakter yang “extraordinary"
dari seorang negarawan sebagaimana telah dirumuskan Lemhannas RI
dalam Indeks Kepemimpinan Nasional Indonesia disingkat “IKNI” yang
berisi seperangkat parameter berupa check list yang harus dipahami
secara simultan dan komplementer tersebut, mengandung identifikasi
terhadap 4 (empat) kategori Cita Susila (moralitas) dan Akuntabilitas yaitu
Moralitas dan Akuntabilitas yang bersifat Sipil atau individual; Moralitas dan
Akuntabilitas yang bersifat Sosial Kemasyarakatan; Moralitas dan
Akuntabilitas yang bersifat Institusional atau Kelembagaan; Moralitas dan

44 PURB (Pedoman Umum Reformasi Birokrasi). 2008. Permen PAN No: PER/15
/M.PAN/772008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17