Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

2015. Diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kemajuan Negara yaitu
menjaga dan m eningkatkan perdamaian, keamanan dan stabilitas kawasan serta
mendorong peace oriented values, meningkatkan ketahanan regional melalui
peningkatan kerjasama di bidang Politik, Keamanan, ekonomi dan sosial budaya.
Menjadikan ASEAN pasar tunggal berbasis produksi yang kompetitif dan terintegrasi
melalui fasilitas perdagangan dan Investasi, fasilitas pergerakan pelaku usaha dan
tenaga kerja serta pergerakan modal yang lebih bebas.

         Pada sisi keamanan regional, masih terbuka potensi terjadinya konflik seperti
klaim teritorial dan ketegangan militer menyangkut wilayah perbatasan. Konflik
potensial tersebut dapat menimbulkan krisis yang dapat mengancam stabilitas
keamanan kawasan, term asuk Indonesia baik secara langsung maupun tidak
langsung. Konflik laut China selatan dengan cepat mencuat dan merubah konstelasi
kekuatan negara yang terlibat agar tidak menjadi korban kooptasi/pemindahan
kepemilikan atau penggunaan sumberdaya alamnya, dan hal ini dapat
menggoyahkan soliditas ASEAN. Disamping itu ASEAN cenderung akan menjadi
ajang perebutan pengaruh terutama bagi negara-negara China, Amerika dan India
sebagai faktor pendorong ekonominya.

         Singapura merupakan negara ASEAN yang paling cepat mengembangkan
kemampuanya baik dibidang ekonomi maupun militer. Negara kecil dengan
anggaran belanja besar ini memungkinkan mengembangkan kekuatan ekonomi dan
militernya secara signifikan. Tingkat pendidikan dan kesadaran penduduknya yang
tinggi memungkinkan Singapura terus tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu.
Keberhasilan negara ini menata sistem keamanannya dengan menggunakan ISA
(Singapore security Act) menjadikan negara ini sulit diterobos oleh penyebaran
paham radikal maupun aksi terorisme.

         Malaysia dan Indonesia belum memiliki kesepahaman dasar hukum di
wilayah perbatasan kedua negara, sehingga mengakibatkan beberapa wilayah
masih berstatus Quo seperti di Kalimantan Timur dan Karang Unarang. Adanya
saling klaim dan belum terselesaikannya kesepahaman dalam menentukan batas
wilayah, dapat berpotensi terjadinya konflik perbatasan, dan berdampak pada
stabilitas wilayah perbatasan kedua negara terganggu, sehingga pembangunan
perbatasan akan terhambat. Peraturan perundangan yang lemah, akan dapat
membawa kerawanan terhadap pengembangan kelompok radikal dan teroris,

                                                             37
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14