Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
lingkungan dari pengaruh penyebaran paham radikal yang apabila dibiarkan
akan dapat mengahancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tujuan dari strategi ini untuk menyadarkan dan melatih masyarakat
dan generasi muda khususnya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam
kehidupan sehari-hari dalm rangka menciptakan situasi yang aman, damai
dan kondusif.
Sedangkan sasaran dari strategi ini antara lain meningkatnya peran
Polri, kementerian pertahanan, mabes TNI, bekerjasama dan bersinergi
dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aktivis remaja, institusi
pemuda untuk bersatu padu meningkatkan kewaspadaan dengan
meningkatkan deteksi dini dan cegah dini dengan memerangi penyebaran
paham radikal dan aksi kriminal serta aksi terorisme
Metode yang digunakan adalah koordinasi dan kerjasama aparatur
ditingkat operasional mulai dari aparatur teritorial, binkamtibmas polri,
perangkat desa dan kelurahan melakukan patroli bersama untuk secara rutin
dan terus menerus memantau kondisi dan situasi sosial masyarakat,
sehingga akan dapat menangkal kegiatan penyebaran paham radikal dan aksi
kriminalitas serta aksi terorisme.
e. Strategi 5 : menyusun dan mengesahkan peraturan perundangan
yang bersifat lebih proaktif dalam mencegah dan menindak aksi-aksi
terorisme.
Tujuan dari Strategi ini adalah untuk menyiapkan peraturan
perundangan yang memberikan peran dan wewenang yang cukup kepada
aparatur keamanan dalam upaya mencegah dan menindak penyebaran
paham radikal dan aksi terorisme, sehingga memiliki payung hukum yang
kuat.
Sedangkan sasaran dari strategi ini adalah meningkatnya peran
Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan, POLRI, Mabes TNI,
Kementerian Dalam Negeri, untuk menyiapkan rancangan peraturan
perundangan yang mengatur tentang penanganan penyebaran paham radikal
serta penanganan aksi terorisme.
Metode yang dilakukan terhadap strategi ini adalah pemerintah
69