Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
c. Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 2009
tentang kepemudaan.
Dalam Undang-undang ini pembangunan kepemudaan bertujuan untuk
terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewira
usahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Indonesia .
d. Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang undang ini Pemerintah Daerah diberi kewenangan
penuh untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas Otonomi dan tugas pembantuan yang diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing
daerah dengan memperhatikan prinsip Demokrasi, Pemerataan, Keadilan.
Keistimewaan dan kekhususan suatu daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatikan aspek aspek antar susunan Pemerintahan dan antar
Pemerintahan Daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan
tantangan persaingan Global dengan memberikan kewenangan yang seluas-
luasnya kepada Daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
Pemerintahan Negara.
e. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005 -
2025
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005 -
2025 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode
dua puluh tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan 2025 yang telah
di sahkan dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2007. Dengan Visi
mewujudkan masyarakat Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.
Beberapa Misi adalah mewujudkan masyarakat ber Akhlak Mulia, ber Moral,
beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan Falsafah Pancasila
mewujudkan Bangsa yang berdaya saing, serta mewujudkan Indonesia
berperan penting dalam pergaulan Dunia Internasional.
16