Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

mengatasi segala paham, golongan, perseorangan serta menghendaki
 persatuan, kesatuan dan kebhinekaan pada semua aspek kehidupan
 nasional. Hal ini berarti bahwa kepentingan negara dalam segala aspek dan
 perwujudanya lebih diutamakan diatas kepentingan golongan, kelompok dan
 perorangan, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai nilai Hak Azasi Manusia serta
 aspirasi daerah dan masyarakat.

          UUD NRI 1945 adalah hukum dasar bagi penyelenggaraan Negara
 Kesatuan Republik Indonesia, mengatur secara garis besar tentang
 pembagian kekuasaan, mengatur perlindungan terhadap hak asasi manusia,
 mengatur sistem perekonomian dan sebagainya, secara lebih rinci akan
dituangkan dalam peraturan perundangan dibawahnya.
 Pada prinsipnya UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar bagaimana negara
NKRI dijalankan. Salah satu pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945
antara lain mengenai keadilan sosial. Negara hendaknya dapat mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, keadilan sosial juga harus
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

         Substansi Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional bangsa
merupakan penjabaran selanjutnya dari Pembukaan UUD NRI 1945.
Landasan Visional Wawasan Nusantara merupakan cara pandang Bangsa
Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang mempunyai fungsi untuk
membangkitkan tekad dan semangat serta memberikan dorongan dan rambu-
rambu guna menjamin persatuan dan kesatuan bangsa dalam Kebhinekaan
dan kesatuan wilayah yang berdasarkan Pancasila. Konsepsi Wawasan
Nusantara adalah landasan berpikir secara konsepsional filosofis bangsa
Indonesia dalam rangka pencapaian tujuan Nasional dan dijadikan paradigma
Nasional. Arah pandang Wawasan Nusantara meliputi kedalam dan keluar.
Arah pandang ke dalam adalah suatu konsepsi dari cara pandang bangsa
Indonesia yang dibentuk dalam dua dimensi pemikiran. Mencerminkan
perpaduan dimensi pemikiran kewilayahan dan dimensi pemikiran fenomena

                                                  12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15