Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
kehidupan Nasional yang harmonis, serasi dan seimbang berdasarkan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan dilandasi - oleh
Kemanusiaan yang adil dan beradab, semangat menjaga persatuan dan
kesatuan seluruh komponen bangsa sebagai dasar memperkokoh Integrasi
Nasional, mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
menyelesaikan berbagai permasalahan, guna mewujudkan Keadilan Sosial,
yang diharapkan dapat di Implementasikan di lingkungan generasi muda guna
membentuk dan memperkokoh karakter dan jati diri bangsa. Pancasila sangat
penting karena dengan Pancasila bangsa Indonesia mampu melihat dengan
jelas permasalahan yang dihadapi kedepan dan kearah mana tujuan akan
dicapai dan Pancasila dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya
sebagai suatu Bangsa dalam mencapai cita-cita dihari kedepan5.
Mengacu kepada beberapa pengertian diatas maka bangsa Indonesia
menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum,
sehingga semua produk hukum di Indonesia harus mencerminkan religiusitas,
kekeluargaan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan
kesatuan, kebersamaan, musyawarah dan mufakat serta keadilan dalam
membina kehidupan nasional, sehingga mampu mewadahi kebhinekaan
bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian maka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya menjadi penting dilakukan terutama
pembangunan karakter generasi muda bangsa,
b. UUD NRI 1945 sebagai landasan Konstitusional
Negara Republik Indonesia bukan Negara kekuasaan melainkan
Negara Hukum. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan Keputusan Politik Nasional dalam menentukan sistem
Negara dan Pemerintahan negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur tata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sistem
pemerintahan yang bertolak dari Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum. Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen
menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik, kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu negara
5 ) Subandi Al Marsud, Pancasila dan UUD 1945 dalam paradigm Reformasi, hal 8