Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

kehidupan Nasional yang harmonis, serasi dan seimbang berdasarkan
          kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan dilandasi - oleh
          Kemanusiaan yang adil dan beradab, semangat menjaga persatuan dan
          kesatuan seluruh komponen bangsa sebagai dasar memperkokoh Integrasi
          Nasional, mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
          menyelesaikan berbagai permasalahan, guna mewujudkan Keadilan Sosial,
          yang diharapkan dapat di Implementasikan di lingkungan generasi muda guna
          membentuk dan memperkokoh karakter dan jati diri bangsa. Pancasila sangat
          penting karena dengan Pancasila bangsa Indonesia mampu melihat dengan
          jelas permasalahan yang dihadapi kedepan dan kearah mana tujuan akan
          dicapai dan Pancasila dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya
          sebagai suatu Bangsa dalam mencapai cita-cita dihari kedepan5.

                    Mengacu kepada beberapa pengertian diatas maka bangsa Indonesia
          menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum,
          sehingga semua produk hukum di Indonesia harus mencerminkan religiusitas,
          kekeluargaan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan
          kesatuan, kebersamaan, musyawarah dan mufakat serta keadilan dalam
          membina kehidupan nasional, sehingga mampu mewadahi kebhinekaan
          bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian maka pembangunan
          manusia Indonesia seutuhnya menjadi penting dilakukan terutama
         pembangunan karakter generasi muda bangsa,
         b. UUD NRI 1945 sebagai landasan Konstitusional

                   Negara Republik Indonesia bukan Negara kekuasaan melainkan
         Negara Hukum. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
         1945 merupakan Keputusan Politik Nasional dalam menentukan sistem
         Negara dan Pemerintahan negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur tata
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sistem
         pemerintahan yang bertolak dari Pancasila sebagai sumber dari segala
         sumber hukum. Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen
         menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
         berbentuk republik, kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan
         sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu negara

5 ) Subandi Al Marsud, Pancasila dan UUD 1945 dalam paradigm Reformasi, hal 8
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14