Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
58
(b) Kurangnya sosialisasi disebabkan oleh minimnya
pemahaman aparat pemerintah, baik pada tingkat pusat
maupun daerah, tentang perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI). Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya
alokasi dana untuk kegiatan diseminasi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) baik untuk lingkungan internal mereka
maupun untuk masyarakat luas.
(c) Peran swasta dalam mengembangkan hukum
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dirasakan
sangat kurang. Para pengusaha belum mampu
mempersiapkan diri menghadapi kompetitor baik dengan
kalangan pelaku usaha, pemerintah, maupun akademisi.
(d) Akademisi baik pada tingkat sekolah menengah umum
maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum
memahami hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI). Belum ada kesiapan lembaga pendidikan formal untuk
menggali, melestarikan dan melindungi karya cipta kreatif
seniman tradisional.
(e) Penegakan hukum secara tepat dan konsekuen belum
diberlakukan. Padahal kondisi tersebut merupakan modal
dasar untuk mencapai tujuan Negara demokratis dan
mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal.