Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

(b) Pola Pelaksanaan Penegasan Undang-Undang Hak
Kekayaan Intelektual (HKI).

         (1) Memberi penegasan pada penyebutan kepemilikan
         gaya kesenian yang digunakan dan meminta izin kepada
         komunitas pemegang gaya tersebut.
         (2) Memberi penegasan secara tertulis bahwa kepemilikan
         kesenian tradisional merupakan prior art dari DIY dan Jawa
         Tengah, misalnya, sehingga bukti tertulis tersebut dapat
         digunakan untuk menghentikan pencurian, penggunaan tanpa
         ijin, dan klaim pihak lain.

(c) Pola Pendefinisian Ulang terhadap Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).

         (1) Membuat undang-undang tersendiri tentang
           Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
           (PTEBT).

         (2) Membuat pengertian yang tegas tentang pengetahuan
           tradisional beserta ekspresinya, perlindungan hukumnya,
           termasuk cara pendaftarannya.

         (3) Menentukan badan yang akan mengelola
           Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
           (PTEBT).

         (4) Mengatur alih pengetahuan tradisional tersebut kepada
          generasi penerusnya.

(c) Pola Apresiasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Hak
kekayaan Intelektual (HKI).

       (1) Melibatkan langsung seluruh komponen masyarakat
      terhadap program pertunjukan seni tradisional, baik sebagai
      pelaku dan penggiat seni tradisional maupun sebagai
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12