Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
(b) Pola Pelaksanaan Penegasan Undang-Undang Hak
Kekayaan Intelektual (HKI).
(1) Memberi penegasan pada penyebutan kepemilikan
gaya kesenian yang digunakan dan meminta izin kepada
komunitas pemegang gaya tersebut.
(2) Memberi penegasan secara tertulis bahwa kepemilikan
kesenian tradisional merupakan prior art dari DIY dan Jawa
Tengah, misalnya, sehingga bukti tertulis tersebut dapat
digunakan untuk menghentikan pencurian, penggunaan tanpa
ijin, dan klaim pihak lain.
(c) Pola Pendefinisian Ulang terhadap Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).
(1) Membuat undang-undang tersendiri tentang
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT).
(2) Membuat pengertian yang tegas tentang pengetahuan
tradisional beserta ekspresinya, perlindungan hukumnya,
termasuk cara pendaftarannya.
(3) Menentukan badan yang akan mengelola
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT).
(4) Mengatur alih pengetahuan tradisional tersebut kepada
generasi penerusnya.
(c) Pola Apresiasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Hak
kekayaan Intelektual (HKI).
(1) Melibatkan langsung seluruh komponen masyarakat
terhadap program pertunjukan seni tradisional, baik sebagai
pelaku dan penggiat seni tradisional maupun sebagai