Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

60

21. Pemberdayaan Seniman Tradisional dan Hak Kekayaan Kreatif
Bangsa yang Diharapkan.

           Intervensi kebijakan pola pemberdayaan dan produk hukum
apapun yang dilakukan untuk mendukung seni tradisional haruslah
difokuskan pada para seniman tradisional serta komunitas-komunitasnya.
Secara khusus, inisiatif perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam
bidang ini harus membantu memastikan bahwa para seniman tradisional
dapat menikmati kondisi-kondisi ekonomi dan budaya yang membuat
mereka mampu terus menghasilkan karya-karya kreatif dalam tradisi yang
mereka praktikkan, serta mewariskan tradisi tersebut kepada generasi
penerus.

         Dengan demikian, Pemberdayaan Seniman Tradisional terwujud jika
ada perbaikan pada:

         (a) Pola Pemberdayaan Seniman Tradisional dengan
         Meningkatkan Kualitas Bantuan Hibah seni.

                  (1) Memberi banyak ruang, waktu, dan tempat kepada
                  seniman tradisional untuk lebih menyampaikan gagasan
                  kreatif mereka kepada penonton.
                  (2) Memberi banyak ruang, waktu, dan tempat kepada
                  seniman tradisional untuk lebih mampu bekerjasama
                  antarseniman tradisional di dalam negeri dan luar negeri.
                  (3) Memberi banyak pelatihan kepada mereka agar karya-
                 karyanya bisa diterima oleh masyarakat umum dengan lebih
                 “menyapa” masyarakat di luar komunitas mereka.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11