Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

         Pemberdayaan Seniman Tradisional sekaligus pula akan
memberdayakan daya hidup dan karya seni kreatif mereka. Di dalam
daya hidup seniman terdapat cita-cita dan kehendak untuk
melestarikan nilai-nilai luhur yang diugemi oleh masyarakat
tradisional. Nilai toleransi, kompromi, gotong royong, sopan santun
(unggah ungguh), dan rasa malu adalah elemen-elemen sosial yang
melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tradisional.

         Lahirnya Pancasila adalah bukti keyakinan bangsa ini
terhadap kesaktian nilai-nilai tradisional. Melestarikan nilai tradisional
berarti melestarikan pula kesenian tradisional, yang selanjutnya
berarti pula memberdayakan seniman tradisional. Pancasila menjadi
dasar bagi Pemberdayaan Seniman Tradisional guna melindungi
Hak Kekayaan Kreatif Bangsa agar mampu meningkatkan
Ketahanan Budaya dan Ketahanan Nasional.

b. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan
Konstitusional.

             UUD NRI 1945, sebagai Landasan Konstitusional,
merupakan keputusan politik nasional yang muncul sebagai hukum
dasar tertulis untuk menentukan bentuk negara dan sistem
penyelenggaraan negara. Dalam arti luas, dalam konstitusi tidak
hanya terdapat aspek hukum, tetapi juga ada aspek nonhukum,
seperti pandangan hidup, cita-cita moral, dan keyakinan politik
bangsa. Dalam arti dinamis, konstitusi tidak sekedar pembatas
kekuasaan tetapi tersedia pengaturan antara komponen bangsa.
Konstitusi bersifat tertulis, tetapi dapat menerima konvensi jika
sering digunakan dalam praktik ketatanegaraan dan tidak
bertentangan dengan UUD NR11945.

         Beberapa ketentuan dan pasal dalam UUD NRI 1945 yang
melandasi pemikiran dalam penulisan ini tentang Pemberdayaan
Seniman Tradisional sebagai berikut.

         1) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 Pasal 28-
   10   11   12   13   14   15   16   17   18