Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

                 E ayat (2) dinyatakan, bahwa “setiap orang berhak atas
                 kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
                 sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Pada Pasal 28-1 ayat (3)
                 ditetapkan “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
                 dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
                 peradaban”.
                 2) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 Pasal
                 32 ayat (1) dinyatakan bahwa Negara memajukan
                 kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan
                 menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
                 mengembangkan nilai-nilai budayanya.

                 Pernyataan tersebut memperlihatkan berlakunya aksi
       keberpihakan terhadap pemberdayaan seniman dan kesenian
       tradisional sebagai bagian dari perlindungan karya anak bangsa
       yang mendukung peningkatan Ketahanan Nasional.

    C. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
               Wawasan Nusantara (Wasantara) menjadi pedoman untuk

     memperkaya wawasan dalam menganalisis fenomena sosiaj dalam
     kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mencapai
    tujuan nasional dengan memperhatikan keragaman budaya, etnis,
     suku, agama, dan kompleksitas permasalahan bangsa yang
     senantiasa membayangi perjalanan bangsa.

               Dari tinjauan kefilsafatan, ruang hidup dan penguasaannya,
     kesejarahan, kebudayaan serta kewilayahan, Wasantara merupakan
     nilai-nilai integratif dalam diri bangsa Indonesia. Rangkaian nilai-nilai
     tersebut terkristalisasikan dalam konsep-konsep utama kehidupan
     bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia, yang kemudian
     disebut konsep-konsep dasar.14

Modul Bidang Studi/Materi Pokok Wawasan Nusantara
   11   12   13   14   15   16   17   18