Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
E ayat (2) dinyatakan, bahwa “setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Pada Pasal 28-1 ayat (3)
ditetapkan “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban”.
2) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 Pasal
32 ayat (1) dinyatakan bahwa Negara memajukan
kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan berlakunya aksi
keberpihakan terhadap pemberdayaan seniman dan kesenian
tradisional sebagai bagian dari perlindungan karya anak bangsa
yang mendukung peningkatan Ketahanan Nasional.
C. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara (Wasantara) menjadi pedoman untuk
memperkaya wawasan dalam menganalisis fenomena sosiaj dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mencapai
tujuan nasional dengan memperhatikan keragaman budaya, etnis,
suku, agama, dan kompleksitas permasalahan bangsa yang
senantiasa membayangi perjalanan bangsa.
Dari tinjauan kefilsafatan, ruang hidup dan penguasaannya,
kesejarahan, kebudayaan serta kewilayahan, Wasantara merupakan
nilai-nilai integratif dalam diri bangsa Indonesia. Rangkaian nilai-nilai
tersebut terkristalisasikan dalam konsep-konsep utama kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia, yang kemudian
disebut konsep-konsep dasar.14
Modul Bidang Studi/Materi Pokok Wawasan Nusantara