Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

84

7. Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan
 Kementerian Luar Negeri menguatkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kementerian Hukum dan HAM
 mempercepat proses pembuatan Peraturan Pemerintah untuk
 mengatur pelaksanaan UU tersebut. Kementerian Luar Negeri
 mengawasi dan mengatur perlindungan ekspresi budaya tradisional
 secara terinci mengenai bagaimana penggunaan ekspresi budaya
 tradisional secara komersil, baik oleh warga asing maupun oleh
 kerjasama dengan warga asing.

 8. Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan DITJEN
 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Kementerian Dalam Negeri
 mempercepat turunnya Peraturan Pemerintah UU tentang
 Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
 Tradisional (PTEBT). Kementerian Dalam Negeri melakukan
 diseminasi Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat.

 c. Strategi 3: Peningkatan Apresiasi Masyarakat Terhadap
 Pemberdayaan Seniman Tradisional.
Upaya:

 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersinergi dengan
 Kementerian Perdagangan membentuk sentra industri kreatif bagi
 seniman tradisional dan melakukan pengawasan pada “pemasaran”
 karya-karya kreatif mereka. Di dalam sentra industri kreatif
 dilaksanakan program-program edukasi bagi seniman dan
 masyarakat umum, kursus singkat, workshop, dan seminar
 pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT).

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi
dengan Yayasan-Yayasan swasta mengijinkan berdirinya lembaga-
lembaga pendidikan formal yang menyetarakan pendidikan
akademik dengan pendidikan vokasi. Pendidikan dengan strata D1,
   1   2   3   4   5   6   7