Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
84
7. Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan
Kementerian Luar Negeri menguatkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kementerian Hukum dan HAM
mempercepat proses pembuatan Peraturan Pemerintah untuk
mengatur pelaksanaan UU tersebut. Kementerian Luar Negeri
mengawasi dan mengatur perlindungan ekspresi budaya tradisional
secara terinci mengenai bagaimana penggunaan ekspresi budaya
tradisional secara komersil, baik oleh warga asing maupun oleh
kerjasama dengan warga asing.
8. Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan DITJEN
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Kementerian Dalam Negeri
mempercepat turunnya Peraturan Pemerintah UU tentang
Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT). Kementerian Dalam Negeri melakukan
diseminasi Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat.
c. Strategi 3: Peningkatan Apresiasi Masyarakat Terhadap
Pemberdayaan Seniman Tradisional.
Upaya:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersinergi dengan
Kementerian Perdagangan membentuk sentra industri kreatif bagi
seniman tradisional dan melakukan pengawasan pada “pemasaran”
karya-karya kreatif mereka. Di dalam sentra industri kreatif
dilaksanakan program-program edukasi bagi seniman dan
masyarakat umum, kursus singkat, workshop, dan seminar
pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT).
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi
dengan Yayasan-Yayasan swasta mengijinkan berdirinya lembaga-
lembaga pendidikan formal yang menyetarakan pendidikan
akademik dengan pendidikan vokasi. Pendidikan dengan strata D1,