Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

                  BAB VII
                 PENUTUP

28. Kesimpulan.

           Menghadapi era globalisasi saat ini sudah seharusnya pemerintah
memusatkan perhatian pada hukum perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Melindungi seniman dan seni tradisional berarti menyelamatkan identitas
bangsa di tengah keseragaman identitas budaya global. Oleh sebab itu
pemerintah harus menegakkan hukum yang sudah ada dan
memberlakukannya tanpa pandang bulu.

          1. Seniman tradisional merupakan ujung tombak                      bagi
penggalian, pelestarian, dan perlindungan bagi kesenian tradisional.
Dengan kata lain, kesenian tradisional beserta nilai-nilai tradisional yang
melekat di dalamnya hanya dapat berkembang dan lestari di tangan
seniman. Namun seniman tradisional selama ini tidak dapat hanya hidup
dari karya seni yang dihasilkannya, karena karya seni tradisional bukanlah
seni komersial yang diproduksi untuk menghasilkan uang. Seniman
tradisional hanya menginginkan suasana yang kondusif, aman, dan
nyaman untuk berkarya kreatif. Oleh sebab itu, Negara harus memberikan
perlindungan yang optimal bagi seniman tradisional dengan karya
tradisional yang kreatif dan inovatif.

     2. Belum adanya kepedulian negara dengan belum dibentuknya
Kementerian Seni Budaya Indonesia yang berfungsi melindungi Hak
Kekayaan Kreatif Bangsa. Belum adanya keberpihakan anggaran dan
hukum yang mampu mendukung Pemberdayaan Seniman Tradisional dan
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) harus
dibijaki dan diupayakan secara strategis. Pemerintah pusat dan daerah
bersama masyarakat harus mencipta kegiatan-kegiatan pemberdayaan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11