Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
D2, dan D3 akan ditingkatkan kualitasnya sehingga berdaya saing
tinggi. Melalui pendidikan vokasional, kualitas kerja kreatif akan
menyebabkan ketrampilan seni dihargai tinggi secara ekonomi.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama
dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Luar
Negeri, serta sanggar-sanggar seni menyelenggarakan program-
program pelatihan seni budaya tradisional di kalangan pemuda,
remaja, dan anak-anak. Hasil pelatihan kemudian dipentaskan
secara nasional dan internasional.
4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama
dengan Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada
seniman-seniman atau empu-empu seni tradisional yang telah
berkarya selama hidupnya dan menjadi trend setter zaman.
Penghargaan dilakukan setiap tahun. Penghargaan termasuk di
dalamnya bantuan dana kreatif dan kesempatan untuk
menampilkannya setiap tahun.
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan
Pemerintah Daerah beserta jajaran yang berwenang di dalamnya
mendiseminasikan program edukasi bagi Pemberdayaan Seniman
Tradisional. Program tersebut akan menghasilkan bibit-bibit unggul
pewaris seniman tradisional yang mampu memainkan dan menjaga
kesenian tradisional.
6. Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian
Luar Negeri membentuk rezim perlindungan Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) dengan
menjadikan kepemilikan ekspresi budaya tradisional secara
nasional sehingga mampu menghindari eksploitasi pihak asing
yang biasanya bergerak langsung ke seniman tradisional di
daerah-daerah.