Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

D2, dan D3 akan ditingkatkan kualitasnya sehingga berdaya saing
tinggi. Melalui pendidikan vokasional, kualitas kerja kreatif akan
menyebabkan ketrampilan seni dihargai tinggi secara ekonomi.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama
dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Luar
Negeri, serta sanggar-sanggar seni menyelenggarakan program-
program pelatihan seni budaya tradisional di kalangan pemuda,
remaja, dan anak-anak. Hasil pelatihan kemudian dipentaskan
secara nasional dan internasional.

4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama
dengan Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada
seniman-seniman atau empu-empu seni tradisional yang telah
berkarya selama hidupnya dan menjadi trend setter zaman.
Penghargaan dilakukan setiap tahun. Penghargaan termasuk di
dalamnya bantuan dana kreatif dan kesempatan untuk
menampilkannya setiap tahun.

  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan
  Pemerintah Daerah beserta jajaran yang berwenang di dalamnya
  mendiseminasikan program edukasi bagi Pemberdayaan Seniman
  Tradisional. Program tersebut akan menghasilkan bibit-bibit unggul
  pewaris seniman tradisional yang mampu memainkan dan menjaga
  kesenian tradisional.

 6. Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian
  Luar Negeri membentuk rezim perlindungan Pengetahuan
 Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) dengan
 menjadikan kepemilikan ekspresi budaya tradisional secara
 nasional sehingga mampu menghindari eksploitasi pihak asing
 yang biasanya bergerak langsung ke seniman tradisional di
 daerah-daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8