Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

67

 ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kelancaran tugas
 penegakan hukum, keamanan dan keselamatan di laut. Sektor
 patroli unsur-unsur dari Bakorkamla tidak tumpang tindih dengan
 sektor patroli diluar unsur TNI AL, yang rawan kejahatan, sehingga
tidak ada wilayah laut yang kosong oleh unsur patroli di perairan
 Indonesia, dan dengan sinergitas diantara stakeholder tidak ada
tumpang tindih kewenangan saling memberikan informasi,
keijasam a secara terpadu dalam penanganan keamanan,
keselamatan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan operasi
sehari-hari sepanjang tahun, baik operasi secara secara mandiri
oleh masing-masing stakeholder; maupun secara gabungan oleh
Bakorkamla.

          Berdasarkan keterangan tersebut diatas dengan
meningkatnya kerjasama stakeholder dalam pengamanan laut oleh
Bakorkamla. secara geografi seluruh wilayah perairan Indonesia
dapat terliput oleh unsur patroli dari focal area sehingga keamanan,
keselamatan dan penegakan hukum dapat terjamin, demikian juga
dari aspek SKA kelautan dapat terlindungi, dan rasa aman bagi
masyarakat maritim dan pengguna jasa di laut, dengan demikian
pengamanan laut menjadi efektif.

c. Tersedianya Fasilitas Pangkalan dalam M endukung
Pengamanan L au t

          Pangkalan TN I AL diharapkan dapat menyediakan dukungan
fasilitas pangkalan bagi Satgasla atau kapal-kapal patroli
stakeholder terutama pangkalan-pangkalan operasi yang jauh dari
Pangkalan Utama (home base), sehingga satuan operasional
Satgasla dapat disebar atau melaksanakan operasi dalam waktu
yang lema, sehingga pada akhirnya kondisi yang diharapkan dari
kemampuan dukungan fasilitas pangkalan yaitu fasilititas labuh,
logistik, harkan, perawatan personel dan fasilitas pembinaan
pangkalan, semuanya diharapkan dapat mendukung Satgasla dalam
melaksanakan tugas pengamanan lau t Pangkalan yang diharapkan
mampu mendukung di sekitar focal area yaitu Lanal Lhok
   12   13   14   15   16   17   18