Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

60

 transportasi dalam sistem logistik, tata letak pusat produksi, tata
 letak pusat distribusi di masing-masing wilayah/pulau. Perda tentang
 tata ruang diharapkan dapat dijadikan acuan prioritas pembangunan
 sarana dan prasarana sistem logistik nasional. Walaupun cukup
 terlambat dibandingkan target sesuai yang diamanahkan dalam
 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
 diharapkan perda tata ruang daerah harus selesai akhir tahun 2013
 ini.

     Selanjutnya tataruang kabupaten/kota yang dituangkan dalam
 perda tata ruang diharapkan dapat mengakomodasi dan
mengembangkan potensi potensi daerah serta menempatkan pusat
pusat produksi, pengolahan dan pergudangan yang akan
diintegrasikan dan dikoneksikan dengan jaringan infrastruktur secara
terpadu.

     Perda tata ruang diharapkan selaras dengan tata ruang propinsi,
tata ruang wilayah, tata ruang pulau, dan tata ruang nasional.
Penataan ruang nasional diharapkan mampu mengurangi disparitas
harga komoditas pokok dengan ada penyebaran pusat produksi
komoditas pokok sesuai dengan kebijakan pengembangan daerah
dan produk unggulan daerah tersebut. Sebagai contoh untuk sentra
produksi semen diharapkan juga terdapat di beberapa pulau sesuai
dengan kebijakan rencana tata ruangnya bukan hanya berpusat di
Pulau Jawa. Begitu juga dengan komoditas pokok dan unggulan lain
tersebar sesuai dengan potensi produk unggulan daerah tersebut
sehingga terjadi aliran pemenuhan kebutuhan komoditas yang timbal
balik antarwilayah dan antarpulau seluruh nusantara.

b. Kuatnya perundangan tentang logistik

    Peraturan perundangan yang terkait dengan logistik diharapkan
dapat berjalan seiring, selaras, dan harmonis antara sektor yang
satu dengan sektor yang lainnya.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13