Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

61

     Pengaturan sistem logistik nasional diharapkan dapat mewadahi
 pengaturan undang-undang yang bersifat sektoral. Peraturan
 Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan
 Logistik Nasional dirasakan masih lemah karena secara hierarkhi
 masih dibawah undang undang sektoral. Diharapkan pengaturan
sistem logistik dapat diwujudkan dalam bentuk undang undang serta
Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) dalam bentuk Peraturan
Pemerintah sebagai turunan dari undang undang logistik. Disamping
hal tersebut perlu dibentuk suatu badan atau dengan memberikan
kewenangan pada institusi yang ada untuk menjadi koordinator
pelaksanaan logistik dilndonesia.

c. Meningkatnya kapasitas dan jaringan infrastruktur logistik

    Peningkatan infrastruktur yang berbasis konektifitas, merupakan
hal yang mutlak dilakukan dalam melayani arus distribusi logistik
baik dalam pulau maupun antar pulau. Seluruh sentra sentra
produksi maupun sentra pemasaran harus terkoneksi dengan
jaringan infrastruktur yang memiliki tingkat pelayanan yang baik
sehingga biaya transportasi dapat ditekan seminim mungkin.

    Infrastruktur darat, baik jalan maupun kereta api harus terbangun
dan tersedia untuk melayani dan menghubungkan daerah daerah
produksi dan pemasaran dan mampu melayani lalulintas secara
efisien dan murah.

    Sebagai negara kepulauan, konektifitas antar pulau juga menjadi
hal yang penting. Keterhubungan masing masing pulau ini dapat
dilayani melalui udara dan laut. Terkait dengan transportasi laut,
Perlu perluasan pelabuhan dan penambahan pelabuhan pelabuhan
yang ada saat ini sehingga beban pelabuhan tg. priok dapat
dikurangi dan menambah frekuensi pelayaran perintis pada daerah
daerah yang secara finansial belum memungkinkan melibatkan
pihak swasta.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14