Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
69
“Penataan Sistem Logistik Nasional yang terintegrasi secara efisien
dan efektif’
26. Strategi
Strategi adalah langkah atau cara menggunakan daya dan sarana serta
prasarana dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, lebih lanjut disusun strategi
untuk mewujudkan Penataan Sistem Logistik Nasional yang terintegrasi
secara efisien dan efektif agar mampu berperan dalam pembangunan
ekonomi masyarakat sebagaimana yang diusulkan dalam landasan teori,
serta dengan memperhatikan pokok pokok persoalan dan kondisi penataan
logistik yang diharapkan. Adapun strategi yang ditetapkan dapat diuraikan
sebagai berikut :
a. Strategi 1 : Menyediakan rencana tata ruang logistik
nasional yang efisien.
Penyusunan rencana tata ruang logistik nasional yang efisien
melibatkan banyak pihak. Direktorat Jenderal Penataan Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum merupakan Pembina teknis dan
pihak yang menyetujui substansi rencana tata ruang daerah yang
diajukan oleh pemerintah daerah, serta merupakan pihak yang
mempunyai tugas untuk membuat tata ruang nasional, tata ruang
pulau yang memetakan tataguna/peruntukan lahan secara makro
yang merupakan panduan untuk Pemerintah Daerah dalam
membuat tata ruang daerah yang sifatnya lebih detail (mikro).
Tataruang Nasional dan Tataruang Pulau merupakan payung
bagi tataruang propinsi, kabupaten, kota, sehingga Pemerintah
Daerah, dalam membuat rencana tataruang selanjutnya yang
lebih detail, wajib mengikuti dan menyelaraskannya dengan
" tataruang yang lebih makro tersebut.