Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

69

   “Penataan Sistem Logistik Nasional yang terintegrasi secara efisien
                                            dan efektif’

 26. Strategi

     Strategi adalah langkah atau cara menggunakan daya dan sarana serta
prasarana dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, lebih lanjut disusun strategi
untuk mewujudkan Penataan Sistem Logistik Nasional yang terintegrasi
secara efisien dan efektif agar mampu berperan dalam pembangunan
ekonomi masyarakat sebagaimana yang diusulkan dalam landasan teori,
serta dengan memperhatikan pokok pokok persoalan dan kondisi penataan
logistik yang diharapkan. Adapun strategi yang ditetapkan dapat diuraikan
sebagai berikut :

        a. Strategi 1 : Menyediakan rencana tata ruang logistik
             nasional yang efisien.

                 Penyusunan rencana tata ruang logistik nasional yang efisien
             melibatkan banyak pihak. Direktorat Jenderal Penataan Ruang
             Kementerian Pekerjaan Umum merupakan Pembina teknis dan
             pihak yang menyetujui substansi rencana tata ruang daerah yang
            diajukan oleh pemerintah daerah, serta merupakan pihak yang
            mempunyai tugas untuk membuat tata ruang nasional, tata ruang
            pulau yang memetakan tataguna/peruntukan lahan secara makro
            yang merupakan panduan untuk Pemerintah Daerah dalam
            membuat tata ruang daerah yang sifatnya lebih detail (mikro).

                Tataruang Nasional dan Tataruang Pulau merupakan payung
            bagi tataruang propinsi, kabupaten, kota, sehingga Pemerintah
            Daerah, dalam membuat rencana tataruang selanjutnya yang
            lebih detail, wajib mengikuti dan menyelaraskannya dengan
          " tataruang yang lebih makro tersebut.
   1   2   3   4   5   6   7   8