Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
74
3) Pemerintah daerah mengumpulkan data, peta, jumlah
penduduk, potensi wilayah serta keunggulan wilayah yang
akan dimanfaatkan sebagai masukan untuk menyusun
rencana tataruang daerahnya.
4) Pemerintah daerah, berkoordinasi dengan Kementerian
pekerjaan umum menyusun rencana tata ruang daerahnya
sebagai langkah untuk menyelaraskan rencana tataruang
daerahnya dengan tataruang nasional dan tata ruang pulau;
5) Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Koordinasi
Penataan Ruang Nasional berkoordinasi untuk finalisasi
tataruang daerah;
6) Bappenas berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk
membuat rencana aksi pembangunan, belandaskan tataruang
daerah yang telah fin a M
b. Upaya Strategi 2 : Menguatkan peraturan perundangan
tentang logistik:
1) Kementerian Koordinator Perekonomian dan DPR
meningkatkan hirarki peraturan presiden tentang cetak biru
sistem logistik nasional menjadi undang-undang;
2) Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator
Perekonomian berkoordinasi untuk meningkatkan peraturan
menteri perhubungan tentang sistem transportasi nasional
menjadi peraturan pemerintah sebagai turunan undang
undang logistik;
3) Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan
Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan
Kementerian Perindustrian, berkoordinasi untuk membuat
dokumen detail perpindahan antar moda, dan pemberian
^ n s e n tif pada badan usaha yang bergerak dalam angkutan
multi moda;