Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

74

 3) Pemerintah daerah mengumpulkan data, peta, jumlah
     penduduk, potensi wilayah serta keunggulan wilayah yang
     akan dimanfaatkan sebagai masukan untuk menyusun
     rencana tataruang daerahnya.

4) Pemerintah daerah, berkoordinasi dengan Kementerian
     pekerjaan umum menyusun rencana tata ruang daerahnya
     sebagai langkah untuk menyelaraskan rencana tataruang
    daerahnya dengan tataruang nasional dan tata ruang pulau;

5) Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Koordinasi
    Penataan Ruang Nasional berkoordinasi untuk finalisasi
    tataruang daerah;

6) Bappenas berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk
    membuat rencana aksi pembangunan, belandaskan tataruang
    daerah yang telah fin a M

b. Upaya Strategi 2 : Menguatkan peraturan perundangan
    tentang logistik:

1) Kementerian Koordinator Perekonomian dan DPR

meningkatkan hirarki peraturan presiden tentang cetak biru

sistem logistik nasional menjadi undang-undang;

2) Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator

Perekonomian berkoordinasi untuk meningkatkan peraturan

menteri perhubungan tentang sistem transportasi nasional

menjadi peraturan pemerintah sebagai turunan undang

undang logistik;

3) Kementerian Perhubungan  berkoordinasi dengan

Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan

Kementerian Perindustrian, berkoordinasi untuk membuat

dokumen detail perpindahan antar moda, dan pemberian

^ n s e n tif pada badan usaha yang bergerak dalam angkutan

multi moda;
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13