Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

70

         Agar dapat merumuskan upaya yang tepat dalam mencapai
     ketersediaan tata ruang logistik yang efisien, pemerintah daerah
     harus memahami keunggulan dan potensi wilayahnya yang akan
     dikembangkan, apakah produk perkebunan, pertanian,
     manufaktur, perikanan, kerajinan, dan lain sebagainya.
     Kemudian menentukan wilayah pengembangan yang akan
     memproduksi produk unggulan tersebut, termasuk besaran
     produksi yang akan dihasilkan berikut rencana pemasarannya,
     apakah berorientasi lokal, nasional atau internasional serta
    rencana aksi kapan produk tersebut mulai berproduksi.

         Bagi pemerintah daerah yang belum menyelesaikan rencana
    tataruangnya berdasarkan prinsip prinsip sebagaimana tersebut
    diatas agar mempercepat penyelesaiannya.

b. Strategi 2 : Menguatkan peraturan perundangan tentang
    logistik.

        Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru
    Pengembangan Logistik Nasional dirasa masih belum mampu
    mengatur undang undang sektor yang secara hirarkhi masih
    lebih tinggi, perlu ditingkatkan menjadi undang undang tentang
    logistik nasional.

        Peraturan perundangan sektor yang ada saat ini serta terkait
   dengan logistik masih berjalan sendiri sendiri sehingga dirasakan
   tidak efisien dan berdampak pada tingginya biaya logistik, untuk
   itu, aturan sektor ini harus diselaraskan serta diserasikan.
   Penguatan peraturan perundangan tentang logistik merupakan
   langkah pembenahan hubungan substansi dan implementasi
   serta sinkronisasi antara undang-undang yang satu dengan yang
   lain di sektor yang berbeda, seperti undang-undang tentang
   jalan, kereta api, pelayaran, lalu lintas, yang saat ini
   pelaksanaanya dikoordinasikan melalute peraturan menteri
   perhubungan tentang sistranas, perlu perlu ditingkatkan menjadi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9