Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
70
Agar dapat merumuskan upaya yang tepat dalam mencapai
ketersediaan tata ruang logistik yang efisien, pemerintah daerah
harus memahami keunggulan dan potensi wilayahnya yang akan
dikembangkan, apakah produk perkebunan, pertanian,
manufaktur, perikanan, kerajinan, dan lain sebagainya.
Kemudian menentukan wilayah pengembangan yang akan
memproduksi produk unggulan tersebut, termasuk besaran
produksi yang akan dihasilkan berikut rencana pemasarannya,
apakah berorientasi lokal, nasional atau internasional serta
rencana aksi kapan produk tersebut mulai berproduksi.
Bagi pemerintah daerah yang belum menyelesaikan rencana
tataruangnya berdasarkan prinsip prinsip sebagaimana tersebut
diatas agar mempercepat penyelesaiannya.
b. Strategi 2 : Menguatkan peraturan perundangan tentang
logistik.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru
Pengembangan Logistik Nasional dirasa masih belum mampu
mengatur undang undang sektor yang secara hirarkhi masih
lebih tinggi, perlu ditingkatkan menjadi undang undang tentang
logistik nasional.
Peraturan perundangan sektor yang ada saat ini serta terkait
dengan logistik masih berjalan sendiri sendiri sehingga dirasakan
tidak efisien dan berdampak pada tingginya biaya logistik, untuk
itu, aturan sektor ini harus diselaraskan serta diserasikan.
Penguatan peraturan perundangan tentang logistik merupakan
langkah pembenahan hubungan substansi dan implementasi
serta sinkronisasi antara undang-undang yang satu dengan yang
lain di sektor yang berbeda, seperti undang-undang tentang
jalan, kereta api, pelayaran, lalu lintas, yang saat ini
pelaksanaanya dikoordinasikan melalute peraturan menteri
perhubungan tentang sistranas, perlu perlu ditingkatkan menjadi