Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
71
peraturan pemerintah, yang merupakan turunan dari undang
undang tentang logistik.
Peraturan Pemerintah no. 8 tahun 2011 tentang multi moda
dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM.8 tahun 2012
tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multi
moda perlu ditindak lanjuti dan dilaksanakan dengan
menyediakan dokumen dokumen yang terkait dengan
perpindahan antar moda untuk menjamin keamanan barang.
Disamping hal tesebut badan usaha yang bergerak dalam bidang
usaha angkutan multi moda perlu di bangun dan diberi insentif.
c. Strategi 3 Meningkatkan kapasitas dan jaringan
infrastruktur logistik.
Kapasitas dan aksesibilitas jaringan infrastruktur merupakan
faktor penting dalam menurunkan biaya logistik. Kebutuhan
infrastruktur diidentifikasi agar pembangunannya dapat
disesuaikan dengan kebutuhan.
Atas dasar tataruang daerah yang telah dibangun, serta
rencana aksi yang telah dibuat, sektor yang menangani
infrastruktur mendukung rencana aksi tersebut dengan
menyesuaikan program program pembangunannya, apakah
perlu dukungan sektor jalan, kereta api atau pelabuhan, bandar
udara.
d. Strategi 4 : Meningkatkan ketersediaan sarana pendukung
logistik.
Sebagaimana dibahas pada subbab sebelumnya,
ketersediaan sarana pendukung logistik seperti: gudang, dry port,
terminal atau sarana pendukung multimoda, dan sistem informasi
logistik, merupakan hal yang mutlak harus disiapkan, bukan
hanya keberadaannya, tetapi lokasi, kapasitas dan sistem