Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

75

      4) Kementerian Koordinator Perekonomian, berkoordinasi
          dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian
          Perindustrian dan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan
          aturan yang menata pergerakan arus komoditas barang;

     5) Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian
          Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Bappenas,
          berkoordinasi utnuk menentukan produk produk unggulan
          Indonesia yang berorientasi ekspor.

     6) Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangaan
         serta Kementerian Perindustrian berkoordinasi untuk
         menetapkan standar dimensi alat angkut logistik;

     7) Kementerian Perhubungan, Polri, pemerintah daerah, dan
         pihak swasta berkoordinasi dalam melakukan penegakan
         hukum terkait kelebihan muatan angkutan jalan raya;

    8) Menerbitkan peraturan yang menugaskan Kementerian
         Koordinator Perekonomian sebagai Koordintor penataan
         logistik.

c. Upaya Strategi 3 : Meningkatkan kapasitas dan jaringan
    infrastruktur logistik.

    1) Kementerian Koordinator Perekonomian berkoordinasi
         dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian
         Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan
         Pemerintah Daerah, untuk membuat rencana aksi penyediaan
        infrastruktur jalan yang terkoneksi dengan pusat pusat
        produksi dan pasar;

    2) Kementerian Koordinator Perekonomian berkoordinasi
        dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian
        Perhubungan dan Pemerintah Daerah, untuk membuat
        rencana aks^penyediaan infrastruktur kereta api yang
        terkoneksi dengan pusat pusat produksi dan pasar;
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14