Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
75
4) Kementerian Koordinator Perekonomian, berkoordinasi
dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian dan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan
aturan yang menata pergerakan arus komoditas barang;
5) Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Bappenas,
berkoordinasi utnuk menentukan produk produk unggulan
Indonesia yang berorientasi ekspor.
6) Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangaan
serta Kementerian Perindustrian berkoordinasi untuk
menetapkan standar dimensi alat angkut logistik;
7) Kementerian Perhubungan, Polri, pemerintah daerah, dan
pihak swasta berkoordinasi dalam melakukan penegakan
hukum terkait kelebihan muatan angkutan jalan raya;
8) Menerbitkan peraturan yang menugaskan Kementerian
Koordinator Perekonomian sebagai Koordintor penataan
logistik.
c. Upaya Strategi 3 : Meningkatkan kapasitas dan jaringan
infrastruktur logistik.
1) Kementerian Koordinator Perekonomian berkoordinasi
dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian
Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan
Pemerintah Daerah, untuk membuat rencana aksi penyediaan
infrastruktur jalan yang terkoneksi dengan pusat pusat
produksi dan pasar;
2) Kementerian Koordinator Perekonomian berkoordinasi
dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian
Perhubungan dan Pemerintah Daerah, untuk membuat
rencana aks^penyediaan infrastruktur kereta api yang
terkoneksi dengan pusat pusat produksi dan pasar;