Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
99
segera membuat regulasi yang dimaksud sehingga adanya payung
hukum bagi Pemda dalam upaya pembinaan pemimpin informal.
29. Saran.
a. Kemendagri dapat mendorong Pemda untuk
membuat/membentuk forum pemimpin informal di tiap daerah.
Dengan adanya forum ini maka akan dapat difungsikan sebagai
media komunikasi para pemimpin informal di daerah khususnya
dalam menyamakan cara pandang terhadap berbagai persoalan
kemajemukan masyarakat yang dapat memicu terjadinya konflik
sosial dan juga berfungsi untuk memudahkan dalam pembinaan dan
dan pengawasan pemerintah terhadap keberadaan para pemimpin
informal di daerah. Selain hal itu Menteri dalam negeri sebagai
pembina dan pengawas otonomi daerah diharapkan dapat lebih
mendorong Pemda untuk menjaga keberadaan pemimpin informal di
daerah yang selama ini telah banyak membantu pemerintah dalam
berbagai hal seperti keberadaan “desa adat” di Bali agar jangan
sampai pudar/hilang seperti keberadaan "pela gandong” di
Maluku/Ambon yang sudah mulai pudar sejak terjadinya konflik di
wilayah tersebut.
b. Kemendikbud dan Pemda setempat perlu memberdayakan
peran pemimpin informal dalam menggali dan menghidupkan
kembali bentuk-bentuk budaya daerah dan kegiatan adat lainnya
yang mulai berkurang aktivitasnya akhir-akhir ini sebagai akibat
pengaruh globalisasi. Penggalian ini merupakan bagian integral dari
upaya pengenalan kembali dan membangkitkan nilai-nilai adat
istiadat yang mulai memudar, sehingga upaya ini diharapkan dapat
membentuk watak, karakter, serta sikap dan perilaku yang toleran
dan berwawasan kebangsaan yang pada akhirnya dapat mencegah
terjadinya konflik sosial di daerah.