Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

99

         segera membuat regulasi yang dimaksud sehingga adanya payung
         hukum bagi Pemda dalam upaya pembinaan pemimpin informal.

29. Saran.

         a. Kemendagri dapat mendorong Pemda untuk
         membuat/membentuk forum pemimpin informal di tiap daerah.
         Dengan adanya forum ini maka akan dapat difungsikan sebagai
         media komunikasi para pemimpin informal di daerah khususnya
         dalam menyamakan cara pandang terhadap berbagai persoalan
         kemajemukan masyarakat yang dapat memicu terjadinya konflik
         sosial dan juga berfungsi untuk memudahkan dalam pembinaan dan
         dan pengawasan pemerintah terhadap keberadaan para pemimpin
         informal di daerah. Selain hal itu Menteri dalam negeri sebagai
         pembina dan pengawas otonomi daerah diharapkan dapat lebih
         mendorong Pemda untuk menjaga keberadaan pemimpin informal di
         daerah yang selama ini telah banyak membantu pemerintah dalam
         berbagai hal seperti keberadaan “desa adat” di Bali agar jangan
         sampai pudar/hilang seperti keberadaan "pela gandong” di
         Maluku/Ambon yang sudah mulai pudar sejak terjadinya konflik di
        wilayah tersebut.

         b. Kemendikbud dan Pemda setempat perlu memberdayakan
        peran pemimpin informal dalam menggali dan menghidupkan
         kembali bentuk-bentuk budaya daerah dan kegiatan adat lainnya
        yang mulai berkurang aktivitasnya akhir-akhir ini sebagai akibat
        pengaruh globalisasi. Penggalian ini merupakan bagian integral dari
        upaya pengenalan kembali dan membangkitkan nilai-nilai adat
        istiadat yang mulai memudar, sehingga upaya ini diharapkan dapat
        membentuk watak, karakter, serta sikap dan perilaku yang toleran
        dan berwawasan kebangsaan yang pada akhirnya dapat mencegah
        terjadinya konflik sosial di daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10