Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

100

c. Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas
Pemilu mengevaluasi pelaksanaan Pilkada yang mengakibatkan
terjadinya konflik sosial di daerah, untuk selanjutnya merumuskan
kembali aturan pelaksanaan Pilkada sehingga tidak membawa
akses terjadinya konflik sosial di daerah. Dengan adanya aturan ini
diharapkan kedepan tidak terjadi lagi konflik sosial yang diakibatkan
oleh pelaksanaan Pilkada.

d. Kemendagri, Badan Pertahanan Nasional dan Badan
Informasi Geospasial dalam penentuan batas wilayah/daerah
pemekaran hendaknya menyelesaikan batas-batas daerah
pemekaran secara tuntas sebelum disahkannya suatu daerah
pemekaran baru untuk menghindari terjadinya permasalahan yang
mengakibatkan terjadinya konflik sosial di daerah. Hal ini penting
apalagi di suatu daerah tersebut terdapat SKA yang menjanjikan dan
letak/posisinya terletak pada perbatasan kedua daerah dimaksud.

e. Pemerintah pusat bersama DPR hendaknya membuat
regulasi yang mengatur tentang pembinaan pemimpin informal. Hal
ini penting mengingat kondisi kerukunan/toleransi antar kelompok
masyarakat di tengah kemajemukan masyarakat yang sudah
semakin memudar dan semakin maraknya konflik sosial di daerah
yang sampai saat ini penanganannya belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Diharapkan nantinya dengan adanya regulasi ini
maka pemimpin informal akan dapat disiapkan secara dini sehingga
perannya dalam upaya menyandingkan nilai-nilai kearifan lokal
di daerah akan dapat berperan secara aktif yang pada akhirnya
dapat membantu pemerintah dalam upaya penanganan konflik
sosial yang lebih baik di daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11