Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
56
supremasi hukum, maka perlu diwujudkan suatu kondisi yang ideal dalam
melaksanakan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis yang saat ini
pelaksanaannya belum optimal, perbedaan (gap) antara kualitas tindakan
yang dilaksanakan saat ini dengan apa yang seharusnya dilaksanakan belum
sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku, sehingga perlu dioptimalkan guna
meningkatkan kualitas dan hasil kinerja anggota Polri, sehingga Polri semakin
profesional, proporsional, bertindak tegas dan memperoleh simpati dan
menguatnya legitimasi Polri dari masyarakat luas. Guna meningkatkan
kinerja Polri dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindakan
anarkis dengan baik dan efektif, setiap anggota Polri harus dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu : Memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; Melindungi, mengayomi dan
melayani masyarakat30 dengan optimal.
Sebagai salah satu aparat penegak hukum, Polri dituntut untuk mampu
menjamin tegaknya aturan-aturan hukum dalam rangka menjunjung tinggi
supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia,
sehingga diharapkan penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik,
efektif dan efisien. Kasus-kasus konflik sosial dan unjuk rasa yang disertai
dengan tindakan anarkis dapat ditindak tegas dan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku, pelaku merasa jera untuk tidak mengulangi melakukan
tindakan anarkis dalam menunutut kepentingan atau hak-haknya, serta
masyarakat merasa terayomi dan terlindungi dalam menyampaikan
kebebasan untuk menyampaikan hak-haknya dimuka umum, kepentingan
hukum yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan hukum dapat
diwujudkan dengan baik sesuai harapan dan hak masyarakat, demikian pula
supremasi hukum sebagai ruh dari penegakan hukum dapat ditegakkan
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga dengan tegaknya
supremasi hukum berkaitan erat dan mendukung Ketahanan Nasional.
Dari uraian diatas, maka diharapkan akan adanya penegakan hukum
terhadap tindakan anarkis yang optimal di masa mendatang, yaitu :
30 Undang-Undang Rl No.2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol Purn.
Drs. MOMO KELANA, M.Si./ PTIK Press, Jakarta 2002.