Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
hukum kedepan. Apabila kordinasi ini dapat dilaksanakan dengan
frekuensi yang seringUntens dan efektif maka dihapkan akan
terbangun suatu kebersamaan dan persamaan persepsi serta pola
tindak yang sinergis, baik dalam penanggulangan maupun dalam
penegakan hukumnya, serta mengembangkan daya cegah, daya
tangkal dan daya penanggulangan terhadap potensi konflik sosial dan
unjuk rasa yang berpotensi terjadinya tindakan anarkis yang dapat
berkembang pada disintegrasi sosial.
d. Meningkatnya peranserta masyarakat dalam penegakan
hukum terhadap tindakan anarkis.
Pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), kondisi
dinamis suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kondisi kesiapsiagaan
masyarakatnya, penerapan Polmas dengan pendekatan proaktif
pemecahan masalah Kamtibmas dan masalah sosial lainnya, seluruh
anggota Polri bersama masyarakat sebagai peningkatan SDM yang
dapat diberdayakan dan peduli untuk berpartisipasi aktif dalam
pemeliharaan Kamtibmas dan penegakan hukum, kususnya dalam
membantu menanggulangi konflik sosial dan unjuk rasa yang
berpotensi terjadinya tindakan anarkis. Perlunya dukungan dari
instansi terkait dalam mensukseskan kegiatan Polmas, sehingga
Polmas merupakan cermin bagi keberhasilan tugas Polri di
masyarakat. Disamping itu diharapkan adanya kegiatan sosialisasi dan
desiminasi tentang hukum di lingkungan masyarakat, agar warga
masyarakat semakin paham dan sadar akan pentingnya penegakan
hukum, diantaranya adalah untuk menangani tindakan anarkis.
Dengan pemahaman dan kesadaran hukum itu, diharapkan
masyarakat dapat memilah tindakan-tindakan apa yang termasuk
pelanggaran hukum dan mana yang tidak melanggar aturan. Hal ini
untuk menghindarkan masyarakat dari perbuatan melawan hukum dan
senantiasa bersikap dan berperilaku menjauhkan diri dari segala
potensi konflik yang dapat menimbulkan tindakan anarkis.