Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Perubahan sistem pemerintahan yang terjadi sejak tahun 1998 yang
merupakan buah reformasi membawa konsekuensi kepada perubahan
mindset dan perilaku masyarakat. Kebebasan dan keterbukaan dimaknai
berlebihan, termasuk cara masyarakat memandang hukum. Penyimpangan
perilaku masyarakat yang mengabaikan aturan hukum seringkali terjadi,
seperti tindakan anarkis. Perbedaan pendapat dan/atau kepentingan bisa
berakhir pada tindakan anarkis, konflik sosial atau unjuk rasa bisa berujung
pada kericuhan, bentrokan dan tindakan anarkis. Terhadap tindakan-tindakan
semacam ini, hukum harus ditegakkan dengan optimal agar negara hukum
yang dianut Indonesia menempatkan hukum sebagai supremasi tertinggi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tegaknya
hukum guna mendukung supremasi hukum ini merupakan salah satu
prasyarat bagi terwujudnya Ketahanan Nasional yang tangguh.
Menyadari akan hal-hal diatas, maka penegakan hukum terhadap
tindakan anarkis memiliki peran yang sangat besar didalam menata mindset
dan perilaku masyarakat yang menjunjung tinggi hukum, sekaligus
mendorong terwujudnya supremasi hukum dalam rangka Ketahanan
Nasional. Untuk itu didalam optimalisasinya harus didasari landasan
pemikiran, yang meliputi paradigma nasional yakni Pancasila sebagai
landasan idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional dan Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional. Disamping dilandasi oleh paradigma nasional,
optimalisasi penegakan hukum terhadap tindakan anarkis juga harus
mengindahkan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Tentunya sebagai sebuah kajian ilmiah, maka dalam mengkaji
tentang optimalisasi penegakan hukum terhadap tindakan anarkis
membutuhkan kerangka teoritis yaitu landasan teori dan tinjauan
kepustakaan yang relevan.