Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
55
pada Kementrian Dalam Negeri/lnstansi Pemerintah daerah, Polri dan TNI
agar memiliki kompetensi dan memiliki ketrampilan {skill) yang tinggi,
khususnya dalam menanggulangi unjuk rasa yang berpotensi terjadinya
tindakan anarkis. Optimalisasi penegakan hukum terhadap tindakan anarkis
diharapkan semakin kedepan akan semakin baik dan efektif dan masyarakat
semakin tertib dan mentaati peraturan yang berlaku dalam menyampaikan
haknya, khususnya dalam menyampaikan kemerdekaan menyampaikan
pendapat dimuka umum, sehingga tindakan anarkis dapat dicegah dan bila
terjadi dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis yang berjalan dengan
baik dan efektif merupakan bagian dari kebijakan Polri dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat serta membangun supremasi hukum, yaitu melakukan perbaikan
dan meningkatkan kualitas kinerja dalam upaya penegakan hukum pada
kasus-kasus konflik sosial dan tindakan anarkis, bila konflik sosial dan
tindakan anarkis yang terjadi di masyarakat dapat ditanggulangi dan diproses
hukum secara tegas sesuai hukum yang berlaku untuk mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan hukum, maka kondisi ini akan berkontribusi
meningkatnya kewaspadaan nasional. Hal tersebut diatas sangat erat
kaitannya dan akan mendukung dalam memperkokoh tegaknya supremasi
hukum, kondisi ini akan salirig berhubungan erat dan menjadi bagian dari
faktor pendukung dalam pembangunan nasional yang berkonribusi positif
terhadap ketahanan nasional bangsa dan negara Indonesia.
Berikut ini akan diuraikan terkait dengan penegakan hukum terhadap
tindakan anarkis yang diharapkan, kontribusi penegakan hukum terhadap
tindakan anarkis terhadap supremasi hukum, dan kontribusi supremasi
hukum terhadap Ketahanan Nasional, serta indikasi keberhasilan.
21. Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis yang diharapkan.
Dalam mengimplementasikan penegakan hukum terhadap tindakan
anarkis untuk mewujudkan supremasi hukum, dimana hukum dapat
ditegakkan secara tegas, murni dan konsisten dalam mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan hukum yang diharapkan akan meningkatkan