Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
53
dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dapat dijadikan faktor
pemicu untuk menimbulkan gejolak sosial dan tindakan yang
melanggar hukum dalam menghadapi konflik sosial dan unjuk
rasa yang disertai tindakan anarkis.
3) Faham-faham radikal mudah memasuki wilayah
Indonesia yang terbuka dan luas, sehingga rawan terjadinya
tindakan melawan hukum yang disertai tindakan anarkis.
4) Menumpuknya jumlah penduduk di pulau Jawa, Bali dan
Madura bila tidak disertai dengan daya dukung wilayah dapat
meningkatkan potensi terjadinya konflik sosial bernuansa Sara
dan tindakan anarkis.
5) Pengelolaan SKA yang menimbulkan kecemburuan dan
rasa tidak puas masyarakat sekitar akan menumbuhkan bibit-
bibit dan konflik yang berujung pada terjadinya tindakan
melawan hukum yang anarkis.
6) Semakin kuatnya nilai-nilai asing kedalam kehidupan
masyarakat Indonesia dapat merongrong nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi penegakan
hukum terhadap tindakan anarkis.
7) Pemanfaatan isu hak asasi manusia apabila tidak
disikapi secara benar dan tepat dapat menurunkan semangat
aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas menangani
konflik sosial dan unjuk rasa yang berpotensi terjadinya
tindakan anarkis.
8) Konflik-konflik vertikal dan horizontal, serta minimnya
keteladanan para pemimpin dapat memicu terjadinya konflik
sosial dan tindakan melawan hukum yang bersifat anarkis.