Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

BAB V
     KONDISI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ANARKIS

                                       YANG DIHARAPKAN

20. Umum

         Sejak awal era reformasi di Indonesia pada bulan Mei 1998, telah
ditandai dengan perubahan prilaku para pengunjuk rasa, mereka cenderung
tidak mengindahkan peraturan hukum yang berlaku, melakukan tindakan
pelanggaran hukum seperti halnya; melakukan pengrusakan, pembakaran,
penganiayaan, penjarahan bahkan pembunuhan, serta tindakan pelanggaran
hukum lainnya. Tindakan anarkis dijadikan model atau modus untuk menekan
atau memaksakan kehendak yang mereka inginkan, cara-cara ini telah jamak
dilakukan ketika sekelompok orang atau masyarakat melakukan unjuk rasa
dalam memperjuangkan hak-haknya, yang sering menimbulkan kerugian
harta benda yang tidak sedikit jumlahnya bahkan acapkali menimbulkan
korban jiwa, baik dipihak masyarakat maupun petugas Polri.

         Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan
berbagai upaya proaktif, persuasif dan tindakan hukum secara tegas,
sehingga konflik sosial dan unjuk rasa anarkis yang terjadi selama ini dapat
dicegah, diminimalisir dan diantisipasi sejak dini serta bagi pelaku tindakan
anarkis dapat ditindak tegas dan diproses hukum sesuai dengan peraturan
hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian maka diharapkan unjuk
rasa akan berjalan tertib dan aman serta tidak menimbulkan korban harta
benda maupun korban jiwa.

          Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis bila dapat ditegakkan
dengan baik, maka akan berpengaruh kuat terhadap terwujudnya supremasi
hukum, bila supremasi hukum dapat ditegakkan, yaitu peraturan hukum dapat
dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, selain
meningkatkan upaya untuk mewujudkan supremasi hukum, pentingnya
dilakukan pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia dapat
dilaksanakan lebih efektif dan lebih baik, sehingga dapat mendukung
percepatan terwujudnya seluruh aparatur pemerintah secara komprehensif
dan sinergis yang mengemban fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat,
   11   12   13   14   15   16   17   18